Jakarta - Tim Inspektorat Jenderal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang terletak di Bogor, Jawa Barat, berdasarkan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Setelah melakukan pengecekan, tim pemeriksa mengungkapkan adanya perbedaan kondisi rumah pegawai saat disidak oleh Ombudsman dengan kondisi terkini.
Pemeriksaan oleh Ombudsman terhadap rumah-rumah pegawai di Lapas Cibinong berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Menyusul hasil tersebut, Menteri Agus menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan internal keesokan harinya, Kamis, 24 September. Menteri Agus juga melakukan tinjauan langsung ke lokasi yang menjadi temuan Ombudsman pada Jumat, 25 September.
Temuan dan Tindak Lanjut
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan, "Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat, dan apa yang di-publish, ditayangkan oleh teman-teman Ombudsman, ada beberapa perbedaan. Dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat Ombudsman seperti apa, dan kami lihat tadi seperti apa." Rudi menegaskan bahwa pernyataan tegas dari Menteri menyatakan bahwa jika ada perubahan atau kondisi yang tidak sesuai dengan aslinya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Itjen Kemenimipas telah memeriksa 52 narapidana sejak temuan Ombudsman viral. Mereka juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai lapas. Rudi menjelaskan, "Pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini, sudah 52 warga binaan. Dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi atau 50 dari para pegawai."
Pemeriksaan Lokasi dan Barang Temuan
Rudi mengungkapkan bahwa ia memimpin langsung pemeriksaan di deretan rumah dinas pegawai yang diduga disalahgunakan untuk fasilitas ekstra bagi narapidana. Ia menjelaskan, "Saya secara langsung memimpin berkeliling, melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh teman-teman dari Ombudsman. Dari rumah nomor satu sampai ke ujungnya, sampai tempat sampah yang dijadikan poin juga, yang diduga tempat pelarian."
Rudi juga menyoroti barang-barang yang terdokumentasi oleh kamera serta informasi dari Ombudsman, seperti barang elektronik dan barang pribadi yang tidak seharusnya berada di rumah dinas pegawai. "Hal-hal yang lain tentunya saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI (Ombudsman Republik Indonesia). Minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator, tempat fitness, foto, kulkas. Semuanya menjadi objek kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya, dan kenapa berpindah, dan sebagainya. Mohon waktunya, karena proses masih berlangsung," tutup Rudi.