Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertekad untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 15 Desember 2026, setelah menerima desakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pembahasan RUU ini mencakup berbagai aspek penting, seperti mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta pengelolaan aset yang dirampas.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, "Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa." Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Komitmen DPR dan Tantangan Pembahasan
Pada hari yang sama, DPR menegaskan komitmennya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tanggal yang telah ditentukan. Komitmen ini juga dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, di mana pimpinan DPR menyatakan siap untuk mundur jika target tersebut tidak tercapai. Meskipun demikian, perjalanan menuju pengesahan RUU ini tidaklah mudah. Parlemen harus merumuskan sejumlah isu mendasar, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dan perlindungan pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan maksimal. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan akan tetap dilakukan selama masa reses dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung aspirasi masyarakat. “Yang jelas kami all out super prioritas bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada 23 September 2026.
Usulan Pembahasan Bertahap dan Fokus RUU
Politikus dari Partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa Komisi III telah memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terlebih dahulu, sebelum melanjutkan pada RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menegaskan, "Insyaallah kami pastikan Desember (tanggal) 15 kita sudah ketuk di Paripurna.”
Namun, Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berpendapat bahwa menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu 2,5 bulan adalah hal yang sulit. Ia menyarankan agar pembahasan dilakukan secara bertahap, dengan fokus awal pada perampasan uang tunai dan logam mulia yang mencurigakan. "Dua setengah bulan untuk merumuskan undang-undang yang complicated akan sangat sulit," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mencakup tiga jenis aset yang dapat dirampas, yaitu aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan aset yang ditemukan dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, terdapat dua metode perampasan yang sedang dirancang, yaitu melalui putusan pidana dan perampasan tanpa putusan pidana.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), di mana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU ini akan mengenal dua konsep, yaitu berdasarkan putusan pidana dan tanpa putusan pidana.
Pendiri Organisasi Masyarakat Transparansi Indonesia, Sudirman Said, menekankan pentingnya membahas konsep NCB secara terbuka karena kompleksitasnya. Ia mengingatkan bahwa jika mekanisme NCB terlalu longgar, hal ini dapat berisiko menjadi alat politik. "Kalau dibuat terlalu longgar, tidak jelas siapa yang berwenang mengajukan, standar pembuktiannya kabur," ujarnya.
Komisi III DPR juga memastikan bahwa terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset dalam RUU ini. Tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, dan beberapa bidang lainnya. DPR berkomitmen agar RUU ini berjalan efektif, proporsional, dan berkeadilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti pentingnya memasukkan peningkatan harta kekayaan tidak wajar milik pejabat publik dalam RUU ini. Mereka berharap instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat berfungsi lebih baik dalam mendeteksi anomali kekayaan pejabat publik.
Komisi III DPR terus menjaring aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, termasuk isu perubahan nomenklatur dari perampasan aset menjadi pemulihan aset. Advokat Senior, Juniver Girsang, berpendapat bahwa perubahan nomenklatur ini lebih sesuai dengan ketentuan internasional.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menekankan perlunya badan independen untuk mengelola aset-aset hasil sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa lembaga baru ini akan lebih efektif daripada memaksimalkan lembaga yang ada saat ini.
Habiburokhman juga mengusulkan adanya pengawas khusus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses perampasan aset. Ia berharap pengawas ini dapat menjaga agar proses tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum penegak hukum.
Selain itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menyatakan bahwa persoalan judi online juga akan dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait perampasan aset.