Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah TUNAS tidak hanya dapat dilakukan dengan menonaktifkan akun anak, melainkan juga memerlukan perbaikan fitur yang lebih aman. Dalam hal ini, pemerintah mendorong platform digital untuk meningkatkan keamanan dan memberikan edukasi kepada orang tua serta mengantisipasi risiko yang mungkin dihadapi anak saat menggunakan teknologi.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa evaluasi kepatuhan platform tidak hanya dilihat dari jumlah akun yang diblokir. “Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (7/10/2026).
Data Pemblokiran Akun Anak
Setelah enam bulan penerapan PP TUNAS, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 9 juta akun pengguna anak, meningkat dari 4 juta akun sebelumnya. Meta juga melaporkan pemblokiran 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. “Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir, yaitu TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan,” tambah Meutya.
Meta mengklaim telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke kategori Teen Account. Namun, langkah tersebut belum cukup untuk mengubah status layanan menjadi platform berisiko rendah. Komdigi masih mencermati fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal serta pengaturan terkait kecanduan, termasuk waktu menggulir.
Panduan Risiko dan Edukasi Orang Tua
Komdigi bersama tim ahli akan menyusun panduan yang lebih rinci mengenai tujuh risiko dalam PP TUNAS. Risiko tersebut mencakup kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi platform untuk mengurangi risiko penggunaan layanan digital oleh anak. “Sehingga platform nanti tidak ada lagi alasan untuk mengurangi kecanduan apa sih yang harus dilakukan karena kita akan membuat guidance yang nanti Insyaallah akan lebih clear,” jelasnya.
Meutya juga menekankan bahwa fitur keamanan tidak akan efektif jika orang tua tidak memahami cara menggunakannya. Ia mengungkapkan bahwa beberapa platform telah menyediakan pengaturan yang memungkinkan orang tua membatasi komunikasi anak, tetapi fitur tersebut tidak akan berfungsi dengan baik tanpa adanya edukasi. “PP ini juga memastikan bahwa ada kewajiban edukasi yang dilakukan oleh platform. Jadi tidak hanya take down, tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga tidak bisa kita lakukan penurunan risiko,” ungkap Meutya.
Penerapan PP TUNAS juga bertujuan untuk menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI). Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI. Komdigi mendorong penerapan prinsip safety by design agar perlindungan pengguna dipertimbangkan sejak tahap perancangan produk. “Indonesia termasuk negara yang mendorong agar AI, inovasi di dalam AI dilakukan dengan lebih hati-hati dan safety by design,” tutup Meutya.
PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pada fase awal, aturan ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap delapan platform berisiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Pada September 2026, Komdigi melaporkan bahwa total 28 juta akun anak telah mengalami pembatasan akses sejak penerapan aturan ini. Pemerintah juga sebelumnya menyoroti perbedaan tingkat kepatuhan di antara platform dan membuka kemungkinan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban.