Fakta Nasional

Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

Tiga warga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga tahun 2031, dengan alasan adanya potensi kekosongan jabatan.

S
Stevani Nila Wardana
14 October 2026
13 pembaca
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta - Tiga warga, yaitu Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga tahun 2031. Menurut informasi yang diperoleh pada Rabu (14/10/2026), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026, dan sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon.

Isi Gugatan

Dalam gugatan tersebut, mereka menyoroti beberapa pasal dalam UU MD3, yaitu Pasal 318 ayat (4) yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji. Selain itu, Pasal 367 ayat (4) menyatakan hal serupa untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Para pemohon meminta MK untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi: 'Menyatakan ketentuan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.' Demikian juga untuk Pasal 367 ayat (4) agar dimaknai sama.

Alasan Permohonan

Dalam permohonannya, mereka merujuk pada putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon mengungkapkan bahwa putusan tersebut menciptakan masalah terkait masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil pemilu 2024. Mereka berpendapat bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji. Namun, jeda waktu yang ditetapkan oleh MK antara pemilu nasional dan lokal dapat mengakibatkan kekosongan jabatan di DPRD.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tindak lanjut dari pembentuk undang-undang terhadap putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak hanya menimbulkan masalah teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk mengubah aturan agar masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga tahun 2031.

Artikel Terkait