Fakta Nasional

Pernyataan Hilman Latief Soal Kuota Haji 2024 Berdasarkan Arahan Jokowi

Mantan Dirjen PHU, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pembagian kuota tambahan haji 2024 mengikuti skema 50:50 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi ku...

F
Fidzu Ardaf
25 September 2026
37 pembaca
Sidang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan untuk haji tahun 2024 dengan skema 50:50 merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pernyataan ini muncul ketika majelis hakim meminta penjelasan dari Hilman mengenai komunikasi yang terjadi antara dirinya dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum rapat kerja penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dijadwalkan pada 27 November 2023. Hilman menjelaskan bahwa pada saat itu, ia menjemput Yaqut yang baru saja kembali dari Istana Negara menuju ruang rapat Komisi VIII DPR RI.

Menurut Hilman, Yaqut mengungkapkan adanya arahan dari Jokowi terkait pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50. “Ini 50:50, arahannya beliau dari Presiden waktu itu,” ujar Hilman menirukan ucapan Yaqut saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/9/2026).

Pertanyaan Hakim dan Penegasan Hilman

Hakim dalam sidang tersebut mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada Hilman. Ia meminta agar Hilman menjelaskan apa yang diketahui dan didengar secara langsung, serta mengingatkan akan pentingnya kejelasan informasi yang disampaikan. “Harus jelas, ya, Pak. Jadi kan ini kan sesuatu hal yang harus Saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya karena ini kan nasib orang,” tegas hakim.

Hakim kemudian meminta Hilman untuk mengingat kembali apa yang disampaikan oleh Yaqut. “Pada saat itu Pak Menteri menyatakan langsung, mengatakan, ‘Saya ada pesan.’ Coba bahasa Saudara apa pada saat yang Saudara tangkap pada saat itu?” tanya hakim. Hilman menjawab, “Yaitu 50-50, arahan Presiden.”

Empat Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa yang dihadapkan ke pengadilan, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 melalui dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang juga mendapatkan keuntungan dari praktik ini.

Artikel Terkait