JAKARTA — Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
"Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ungkap Menhub di Jakarta pada hari Jumat, 10 Oktober 2026.
Regulasi untuk Perlindungan Pengemudi dan Pengguna
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Regulasi ini mencakup penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan transportasi orang dan pengantaran barang serta makanan, dengan prinsip-prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan.
Dudy menambahkan, "Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan." Sejalan dengan itu, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Keputusan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.
Biaya Layanan yang Jelas dan Adil
Salah satu ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah biaya layanan aplikasi atau biaya platform yang dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan ini juga tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, memberikan kejelasan mengenai batasan biaya layanan aplikasi dalam layanan transportasi berbasis platform digital. “Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” jelas Menhub.
Kementerian Perhubungan akan terus menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pengaturan tarif ini termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan. Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi serta biaya layanan aplikasi. Penerapan prinsip ini diterapkan secara ketat untuk menjamin kesetaraan bagi seluruh mitra.