Kasus Bake n Grind yang tengah menjadi perbincangan di media sosial kini ditangani oleh pihak kepolisian melalui dua laporan yang berbeda. Polda Metro Jaya menangani laporan dari Felicia Elizabeth (FE) terhadap FN, sementara laporan FN terhadap FE ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kedua laporan tersebut saat ini sudah berada dalam tahap penyidikan. "Benar, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya," ujar Budi saat dihubungi pada Minggu (4/10/2026).
Penyidikan Berlangsung di Dua Tempat Berbeda
Budi menjelaskan bahwa laporan FE terhadap FN dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, masalah pangan, serta tindak pidana pencucian uang. "Laporan F.E. terhadap F.N. terkait dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Perkara tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa FE sebagai pelapor dan 12 saksi. Penyidik juga berencana untuk memeriksa saksi lainnya, termasuk FN. "Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor dan 12 orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk F.N., serta meminta keterangan ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen," jelasnya.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, FN juga melaporkan FE terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat pada 26 Desember 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. "Sementara itu, laporan FN terhadap FE terkait dugaan pencemaran nama baik dibuat pada 26 Desember 2025, dan ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Perkara tersebut juga sudah dalam proses penyidikan," kata Budi.
Untuk laporan kedua, penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana, serta ahli bahasa. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa telepon genggam. "Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam," tuturnya.
Perkara gluten free palsu ini bermula ketika FE mengungkapkan bahwa anaknya mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi produk dari Bake n Grind yang diklaim bebas gluten. FE kemudian melakukan tes laboratorium secara mandiri terhadap salah satu produk tersebut. Hasil tes yang dibagikan FE menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung gluten. Ia juga membandingkan produk Bake n Grind dengan produk dari toko lain yang dianggap serupa, sehingga menimbulkan dugaan repacking.
FE sebelumnya mengaku telah bertemu dengan pemilik Bake n Grind. Dalam pertemuan tersebut, pemilik mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Pemilik Bake n Grind juga berjanji untuk memberikan klarifikasi terbuka melalui akun Instagram resmi toko, paling lambat pada 16 Oktober 2025. Namun, FE menyatakan bahwa janji tersebut tidak dipenuhi. "Mengingat yang bersangkutan tidak beriktikad baik memenuhi komitmennya dan tindakan pelaku diduga telah merugikan banyak konsumen, saya telah melaporkan yang bersangkutan secara resmi ke pihak yang berwajib. Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," tulis Elizabeth dalam unggahan di Instagram @feliz88eliz pada Sabtu, 18 Oktober 2025.