Fakta Pendidikan

Persiapan Magang Nasional Gelombang 4, Kemnaker Rencanakan Dimulai Juli

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan Magang Nasional gelombang keempat dengan target 150.000 peserta, yang diharapkan dapat dimulai pada bulan Juli mendatang.

P
Padma Dewi
20 May 2026
31 pembaca
Persiapan Magang Nasional Gelombang 4, Kemnaker Rencanakan Dimulai Juli
Menaker Yassierli dan peserta magang nasional di RS Unand. Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengajukan program Magang Nasional gelombang keempat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam program ini, sebanyak 150.000 peserta diharapkan dapat berpartisipasi melalui platform MagangHub. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kustandi, menyatakan bahwa saat ini pembahasan anggaran untuk program tersebut masih berlangsung di Sekretariat Negara.

"Untuk tahun ini kami sudah mengajukan ke Presiden dan sedang proses di Setneg untuk pembiayaan. Target 150 ribu peserta dan semoga bisa berjalan, paling tidak di Juli sudah mulai proses," ungkap Cris.

Tujuan dan Manfaat Magang Nasional

Program Magang Nasional merupakan bagian dari inisiatif untuk memperluas akses terhadap kompetensi dan pengalaman kerja bagi para lulusan baru. Selain mendapatkan kesempatan magang di Magang Hub, mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan Skill Hub dan Career Hub sebagai bagian dari ekosistem yang lebih besar. Cris menjelaskan bahwa melalui ekosistem ini, mahasiswa dan lulusan pendidikan tinggi dapat mengikuti pelatihan, mengakses peluang magang, serta memperoleh informasi mengenai kesempatan kerja.

"Semua bidang. Jadi pemerintahan juga kita akan buka, kementerian, negara, lembaga, kemudian perusahaan juga," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa program ini sangat membantu perusahaan dan kementerian dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, sekaligus memberikan peserta keahlian dan sertifikat kompetensi.

Proses Seleksi dan Persyaratan Pendaftaran

Cris menjelaskan bahwa proses seleksi untuk Magang Nasional 2026 akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pendaftar akan diseleksi berdasarkan kebutuhan instansi atau perusahaan mitra. Perusahaan akan menentukan bidang dan lokasi penempatan bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi.

"Penyaringan tetap seperti sebelumnya. Perusahaan membuka lowongan, kementerian membuka kebutuhan, lalu peserta mendaftar sesuai pilihan yang tersedia," jelasnya. Diharapkan, melalui program pemagangan ini, lulusan pendidikan tinggi dapat lebih siap menghadapi tuntutan pasar kerja setelah menyelesaikan program tersebut.

Syarat dan Gaji Magang Nasional 2026

Merujuk pada gelombang sebelumnya, syarat untuk mendaftar di Magang Hub adalah sebagai berikut: lulusan perguruan tinggi program S1 dan D3, fresh graduate atau maksimal satu tahun setelah kelulusan, serta mampu mengikuti magang selama enam bulan tanpa batasan usia.

Menurut informasi dari laman Kemnaker, uang saku bagi peserta Program Pemagangan Nasional atau Magang Hub akan mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Uang saku ini bertujuan untuk mendukung biaya hidup peserta selama menjalani pelatihan dan praktik kerja di perusahaan atau institusi.

"Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, ya. Menabung, ngasih orang tua, atau hal-hal manfaat lainnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat mengunjungi peserta MagangHub di RS Universitas Andalas (RS Unand), Padang, Sumatera Barat.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru yang dikutip dari unggahan Instagram @kemnaker: Aceh: Rp 3.932.552, Sumatera Utara: Rp 3.228.949, Sumatera Barat: Rp 3.182.955, Riau: Rp 3.780.495, Jambi: Rp 3.471.497, Sumatera Selatan: Rp 3.942.963, Bengkulu: Rp 2.827.250, Lampung: Rp 3.047.734, Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000, Kepulauan Riau: Rp 3.879.520, DKI Jakarta: Rp 5.729.876, Jawa Barat: Rp 2.317.601, Jawa Tengah: Rp 2.327.386, DI Yogyakarta: Rp 2.417.495, Jawa Timur: Rp 2.446.880, Banten: Rp 3.100.881, Bali: Rp 3.207.459, Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861, Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898, Kalimantan Barat: Rp 3.054.552, Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138, Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000, Kalimantan Timur: Rp 3.762.431, Kalimantan Utara: Rp 3.775.243, Sulawesi Utara: Rp 4.002.630, Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565, Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088, Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496, Gorontalo: Rp 3.405.144, Sulawesi Barat: Rp 3.315.934, Maluku: Rp 3.334.490, Maluku Utara: Rp 3.510.240, Papua Barat: Rp 3.841.000, Papua: Rp 4.436.283, Papua Tengah: Rp 4.285.848, Papua Pegunungan: Rp 4.508.714, Papua Selatan: Rp 4.508.100, Papua Barat Daya: Rp 3.766.000.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait