Fakta Ekonomi

Pertumbuhan Konsumen Aset Kripto di Indonesia Capai 23,21 Juta pada Agustus 2026

Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, dengan peningkatan transaksi yang signifikan.

F
Fidzu Ardaf
05 October 2026
30 pembaca
Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta dengan pertumbuhan bulanan sebesar 1,23 persen pada Agustus 2026. [Pexels]
Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta dengan pertumbuhan bulanan sebesar 1,23 persen pada Agustus 2026. [Pexels]

Jumlah akun konsumen yang terlibat dalam transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, mencatat pertumbuhan bulanan sebesar 1,23 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Jakarta pada bulan yang sama mengalami kenaikan sebesar 12,87 persen, mencapai Rp23,16 triliun.

Peningkatan Transaksi dan Kepercayaan Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa peningkatan jumlah akun konsumen ini disertai dengan lonjakan transaksi yang signifikan. “Sementara itu pada Agustus 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun atau meningkat sebesar 12,87 persen month to month, dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,56 triliun atau meningkat 33,76 persen month to month,” ucapnya dalam konferensi pers mengenai asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK di Jakarta pada 5 Oktober 2026.

Di tengah fluktuasi nilai transaksi, OJK menilai bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa aset kripto masih menarik bagi masyarakat Indonesia.

Pentingnya Regulasi untuk Sektor Kripto

Adi Budiarso menegaskan bahwa keberhasilan industri kripto di Indonesia tidak hanya diukur dari peringkat global atau volume transaksi, tetapi juga dari upaya untuk menciptakan ekosistem yang sehat, aman, dan berintegritas serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Penguatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan dukungan hukum yang lebih solid bagi sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto.

“Oleh karena itu, OJK terus memperkuat implementasi dari regulasi ini, penguatan infrastruktur pasar, dan tetap mendorong inovasi melalui implementasi regulatory sandbox,” jelasnya. OJK juga mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif dan penguatan pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh.

Beberapa inovasi yang diharapkan hadir di Indonesia mencakup tokenisasi aset riil, stable coin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto, yang akan diperkenalkan setelah Peraturan OJK terkait sektor-sektor tersebut selesai pada tahun ini atau awal tahun depan. “Arah pengembangan ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tetapi juga menjadikan ekosistem aset digital Indonesia lebih terpercaya sambil terus mendorong inovasi dan daya saing,” ungkap Adi Budiarso.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait