Fakta Ekonomi

Pertumbuhan Tokenisasi Saham di AS Membuka Akses Aset Global

Tokenisasi saham di Amerika Serikat semakin berkembang seiring dengan upaya regulator di berbagai negara untuk mengatur aset digital. Di Indonesia, OJK juga tengah menyiapkan peraturan terkait tokenis...

S
Stevani Nila Wardana
27 September 2026
35 pembaca
Foto: Pixabay
Foto: Pixabay

Perkembangan tokenisasi saham di Amerika Serikat semakin menarik perhatian, terutama setelah regulator di beberapa negara mulai menyusun kerangka pengaturan untuk aset yang diwakili dalam bentuk digital. Di AS, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) telah memberikan jalur regulasi sementara untuk perdagangan saham yang ditokenisasi, sementara di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan aturan terkait tokenisasi Real World Asset (RWA).

Pentingnya Regulasi dalam Tokenisasi Aset

Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime, menyatakan bahwa perkembangan ini menunjukkan bahwa tokenisasi mulai menjadi bagian dari diskusi mengenai akses terhadap aset global. Ia menekankan pentingnya memperhatikan arah regulasi seiring dengan pertumbuhan aset yang ditokenisasi. “Perkembangan Tokenized U.S. Stocks menunjukkan bahwa tokenisasi semakin menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan akses terhadap aset global. Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi,” ujarnya pada Sabtu (27/9/2026).

Pada 17 September 2026, SEC mengumumkan pemberian temporary, conditional exemptive relief selama lima tahun kepada beberapa venue untuk memfasilitasi perdagangan saham National Market System (NMS) yang ditokenisasi. Dalam kerangka tersebut, saham yang ditokenisasi harus memberikan hak dan keistimewaan yang sama kepada pemegangnya seperti saham tradisional dari kelas yang setara. Venue yang men-tokenisasi saham dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan perusahaan penerbit juga wajib memberikan pemberitahuan kepada penerbit dan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.

Data Pertumbuhan Pasar Tokenized Stocks

Regulasi yang berkembang ini muncul di tengah pertumbuhan pasar tokenized stocks. Data per 16 September 2026 menunjukkan bahwa nilai tokenized stocks yang terdistribusi mencapai sekitar 2,92 miliar dolar AS, dengan sekitar 3,63 juta pemegang dan 1,99 juta alamat aktif. Di Indonesia, OJK dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 mengungkapkan bahwa mereka sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi RWA. Aturan ini mencakup kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran, proses perizinan, perlindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token.

Penyusunan RPOJK ini merupakan tindak lanjut dari kelulusan sejumlah peserta Sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA. “Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi. Seiring inovasi global yang terus berkembang, arah regulasi di Indonesia juga menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan RWA berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen yang memadai,” kata Ryan.

Di tingkat global, laporan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research mencatat bahwa kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai 486,69 juta dolar AS pada akhir Maret 2026, dengan volume perdagangan spot tokenized stocks mencapai 15,12 miliar dolar AS pada kuartal pertama 2026. Aktivitas Tokenized U.S. Stocks di Bittime juga menunjukkan peningkatan, dengan transaksi meningkat 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026. Saat ini, Bittime menawarkan 34 Tokenized U.S. Stocks yang memberikan akses kepada pengguna Indonesia terhadap aset digital yang merepresentasikan saham sejumlah perusahaan global, termasuk MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.

Ryan menambahkan bahwa pertumbuhan transaksi ini menunjukkan adanya minat terhadap akses aset global melalui ekosistem digital. “Pertumbuhan transaksi Tokenized U.S. Stocks menunjukkan adanya minat terhadap akses aset global melalui ekosistem digital. Seiring Indonesia mempersiapkan kerangka regulasi RWA, Bittime akan terus mengikuti perkembangan global dengan tetap mengedepankan kepatuhan, edukasi, dan pemahaman risiko,” jelasnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tokenized stocks memiliki risiko, termasuk perubahan nilai aset acuan, likuiditas, struktur penerbitan dan kustodian, serta risiko pasar dan teknologi. Oleh karena itu, pengguna perlu memahami struktur, mekanisme, karakteristik, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk sebelum melakukan transaksi.

Artikel Terkait