Fakta Ekonomi

Perubahan Kriteria Evaluasi IHSG oleh BEI, Saham HSC Dikecualikan Mulai 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan saham berkonsetrasi tinggi mulai 2 November 2026.

U
Ulam Kirana
22 October 2026
21 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi melakukan penyesuaian terhadap kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang mencakup pengecualian terhadap saham yang tergolong dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), yang akan mulai berlaku pada 2 November 2026. Selain itu, BEI juga melakukan perubahan pada jadwal evaluasi dan mekanisme perubahan konstituen indeks.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menyatakan, “Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 2 November 2026.” Sebelumnya, seleksi konstituen IHSG mencakup semua saham perusahaan yang terdaftar, kecuali untuk saham yang berada di Papan Akselerasi. Dengan adanya peraturan baru ini, pengecualian diperluas untuk mencakup saham-saham yang termasuk dalam kategori HSC. Meskipun demikian, metode penghitungan indeks tetap menggunakan bobot kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik atau free float, dengan penerapan batas maksimum bobot untuk setiap saham.

Perubahan Jadwal Evaluasi

BEI juga mengubah jadwal evaluasi berkala yang sebelumnya dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober. Hasil dari evaluasi ini akan mulai berlaku efektif pada hari bursa pertama di bulan Februari, Mei, Agustus, dan November, menggantikan jadwal yang sebelumnya berlaku pada hari bursa pertama di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Mekanisme Evaluasi Insidental

Selain evaluasi berkala, BEI juga menetapkan mekanisme evaluasi insidental yang sebelumnya tidak diatur secara khusus. Berdasarkan aturan baru, saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar jadwal evaluasi berkala akan langsung disesuaikan dalam IHSG. Mengenai dampaknya terhadap instrumen investasi, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan bahwa saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai saham HSC yang terdapat dalam portofolio reksa dana. “Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” kata Iding.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pasar modal Indonesia, serta memberikan kejelasan bagi para investor terkait komposisi indeks IHSG yang lebih baik.

Artikel Terkait