Fakta Ekonomi

Perubahan UU Ketenagakerjaan: Buruh Dapat Perlindungan Lebih Baik dari PHK

DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, yang memberikan perlindungan lebih kepada pekerja dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja.

F
Fidzu Ardaf
07 October 2026
28 pembaca
Ilustrasi PHK Massal (Antara)
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan undang-undang ini, perusahaan diwajibkan untuk melalui proses perundingan sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan pekerja.

Proses Perundingan Sebelum PHK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perusahaan harus memberitahukan pekerja sebelum melakukan PHK. Selanjutnya, perusahaan diharuskan melakukan perundingan dengan pekerja sebelum keputusan PHK diambil. "Dalam undang-undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/10/2026).

Perundingan dilakukan secara bipartit antara perusahaan dan pekerja, di mana pekerja dapat didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh. Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja yang menolak PHK juga memiliki hak untuk menggugat keputusan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial. "Tapi khusus di bab PHK, perselisihan PHK itu, kalau pekerja buruh tidak bisa apa namanya, menerima keputusan pengusaha, dia bisa menggugat. Jadi bisa ditolak. PHK itu bisa ditolak oleh buruh. Kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya.

Kewajiban Perusahaan Selama Proses Perselisihan

Said menekankan bahwa selama proses perselisihan berlangsung, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar upah pekerja. "Sepanjang belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan inkracht, sampai dengan inkracht berarti Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja," katanya.

Dengan ketentuan ini, Said berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dengan mudah melakukan PHK sepihak terhadap pekerja. Pekerja memiliki kesempatan untuk mempertahankan status kerjanya melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial. "Makanya jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang PHK, pengusaha melakukan PHK," tambahnya.

Selain memperketat prosedur PHK, undang-undang baru ini juga mengubah ketentuan mengenai pesangon. Said menyatakan bahwa besaran pesangon kembali menggunakan ketentuan minimal satu kali, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Ia menegaskan bahwa skema pesangon 0,5 kali yang diterapkan dalam beberapa kondisi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi. "Jadi kalau perusahaan efisiensi tidak ada lagi 0,5 kali. Perusahaan pailit tidak ada lagi 0,5 kali," pungkas Said.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait