Almuzzammil Yusuf, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa kebijakan transfer ke daerah (TKD) harus disusun dengan transparansi dan terukur, sambil mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat. Ia menyatakan bahwa perumusan kebijakan ini perlu memperhatikan berbagai aspek, termasuk kondisi geografis, tingkat kemiskinan, dan risiko bencana yang dihadapi oleh masing-masing daerah.
Menurutnya, pemerataan pembangunan tidak hanya cukup dengan menetapkan alokasi anggaran, tetapi juga harus memastikan distribusi sumber daya fiskal sesuai dengan tantangan dan kebutuhan setiap wilayah. Almuzzammil menekankan bahwa upaya untuk mencapai keadilan fiskal bukanlah untuk menciptakan pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebaliknya, hubungan antara keduanya harus dibangun dalam kemitraan yang adil dan saling memperkuat demi kesejahteraan rakyat.
Pentingnya Keadilan Fiskal
“Kita tidak sedang membangun pertentangan antara pusat dan daerah. Kita ingin membangun kemitraan fiskal yang adil, saling memperkuat, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ungkap Almuzzammil dalam keterangan resminya pada Selasa (20/10/2026). Ia juga menyoroti bahwa kebijakan fiskal yang adil antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk pemerataan pembangunan, mengingat Indonesia tidak hanya terdiri dari Jakarta.
Almuzzammil menekankan bahwa keadilan fiskal merupakan isu krusial yang berkaitan langsung dengan tugas gubernur, bupati, dan wali kota, serta berpengaruh pada keberlanjutan pembangunan di sekitar 80 ribu desa dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. “Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus dirancang secara berkeadilan. Daerah tidak boleh menjadi halaman belakang pembangunan nasional. Setiap daerah harus menjadi bagian dari masa depan Indonesia,” tegasnya.
Alokasi TKD yang Meningkat
Ia menilai bahwa penguatan daerah merupakan elemen penting dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus memastikan bahwa setiap daerah memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakatnya. “Inilah esensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah kuat, Indonesia berdaulat,” tambahnya.
Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa alokasi TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027 meningkat menjadi Rp735 triliun, lebih tinggi dibandingkan outlook tahun 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun. Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu menjabat Menteri Keuangan, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin (14/9/2026), yang merupakan rapat terakhirnya sebelum dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Alokasi TKD sebesar Rp735 triliun tersebut mencakup berbagai dana, antara lain Dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp5 triliun, DAK non fisik sebesar Rp150,9 triliun, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp2,3 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp77 triliun. Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini relatif baik, yang terlihat dari posisi kas Pemerintah Daerah hingga 31 Agustus 2026 yang mencapai Rp195,2 triliun.