Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah mewah serta sebuah mobil Toyota HiAce milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan aset yang diduga merupakan hasil dari tindakan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Sitti.
Brigjen Indra Lutrianto, yang menjabat sebagai Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini diambil dalam rangka pemulihan aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (25/9/2026).
Detail Aset yang Disita
Aset yang disita termasuk dua rumah yang terletak di perumahan Royal Spring Gowa, dengan nilai taksiran sekitar Rp1,4 miliar, dan satu rumah lainnya di perumahan Waterfront Makassar yang diperkirakan bernilai Rp3,5 miliar. Selain itu, satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT juga disita, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp682 juta.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kortas Tipikor Polri masih melanjutkan penyelidikan terkait aliran dana dan aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini, serta peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sebelumnya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, menjelaskan bahwa terdapat empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Aksi pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam kasus kedua, Sitti melakukan pemerasan terhadap Indomaret dengan alasan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus ketiga melibatkan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, di mana Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Terakhir, De Deo juga menyebutkan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.