Fakta Nasional

Prabowo Dorong Kenaikan Pangkat Anggota Satgas PKH yang Berprestasi

Presiden Prabowo Subianto mengajak anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menunjukkan prestasi untuk mendapatkan promosi dan penghargaan. Hal ini disampaikan dalam konteks keberhasil...

F
Fidzu Ardaf
06 October 2026
32 pembaca
Presiden Prabowo Subianto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar anggota yang berprestasi di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diberikan kenaikan pangkat. Permintaan ini disampaikan mengingat Satgas PKH telah melakukan penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali hutan kepada negara sebanyak delapan kali. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyetorkan dana sebesar Rp52 triliun kepada negara.

“Pimpinan Satgas PKH, saya minta daftar anak buahmu yang berprestasi. Saya ingin yang berprestasi harus segera naik pangkat. Harus diberi promosi, harus diberi bintang kehormatan. Itulah cara bernegara, yang maling, kejar, tangkap, yang baik, ya dipromosikan,” ungkap Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Apresiasi atas Kerja Satgas PKH

Prabowo juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi Satgas PKH yang terus berupaya menyelamatkan keuangan negara sejak pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025. “Sepanjang sejarah manusia akan selalu ada pertentangan mereka yang di atas jalan benar dan membela kebenaran, dan mereka yang ingin membela kejahatan. Tantangan ini selalu ada kita harus paham itu,” tambahnya.

Pentingnya Menegakkan Aturan

Presiden Prabowo meminta semua petugas dalam Satgas PKH untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan aturan demi melindungi kekayaan negara. “Pilihannya ada pada diri kita, apakah kita berani memilih jalan kebenaran, atau kita menyerahkan kepada kekuatan yang serakah, kepada kekuatan yang tidak setia kepada bangsa ini, kekuatan yang menghina rakyat, kekuatan yang bekerja agar Indonesia terus miskin. Padahal kita negara kaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa semua hasil uang dan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan akan disajikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” katanya.

Total uang yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13, dengan rincian penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, PNBP Kejaksaan RI dari tindak pidana khusus Rp1.535.750.234.271,00, dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898. “Kepada negara diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk kas negara,” tambahnya.

Selain penyerahan uang, terdapat juga penyerahan kawasan hutan tahap VII seluas 259.230,73 ha, dengan rincian sektor perkebunan 140.762,04 ha diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara. Sektor konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 ha juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi, serta sektor pertambangan seluas 211,95 ha diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

“Bagi kami capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” tutupnya.

Artikel Terkait