Presiden Prabowo Subianto mulai memperkuat kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat, dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial dan perluasan bantuan serta insentif pajak bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta. Langkah ini diambil menjelang akhir tahun ini, di tengah hasil survei yang menunjukkan penurunan signifikan dalam kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penurunan Kepuasan Publik
Survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo mengalami penurunan dari 81,2% pada November 2025 menjadi 51,1% pada Juli 2026, dengan penurunan sekitar 30,1 poin persentase. Survei Poltracking pada Agustus 2026 juga mencatat penurunan serupa, di mana tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran turun menjadi 55,1% dari 78,1% pada Oktober 2025. Bahkan, kepuasan di bidang ekonomi hanya mencapai 41,8%.
Masalah daya beli menjadi salah satu penyebab utama tekanan ini, di mana 44,3% responden Poltracking menyatakan bahwa tingginya harga kebutuhan pokok merupakan persoalan utama, sementara 62,5% mengungkapkan bahwa pengeluaran rumah tangga mereka saat ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat melalui kebijakan yang lebih terfokus.
Peningkatan Anggaran Perlindungan Sosial
Pada tahun pertama pemerintahan Prabowo, anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2025 dialokasikan sebesar Rp503,2 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Kartu Sembako untuk 18,3 juta KPM. Memasuki tahun 2026, anggaran perlindungan sosial mengalami peningkatan menjadi Rp508,2 triliun, dengan tetap mempertahankan sasaran yang sama untuk bantuan pangan dan PKH.
Pemerintah juga berupaya mengintegrasikan perlindungan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Anggaran perlindungan sosial diproyeksikan meningkat menjadi Rp549,9 triliun untuk tahun 2027, namun setelah pembahasan dengan DPR, angka tersebut ditetapkan menjadi Rp539,7 triliun, yang tetap menunjukkan peningkatan sekitar Rp31,5 triliun atau 6,2% dibandingkan dengan APBN 2026.
Dengan demikian, anggaran perlindungan sosial pada 2027 meningkat sekitar Rp36,5 triliun dibandingkan dengan APBN 2025. Kenaikan ini mencakup berbagai program yang langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti PKH, Kartu Sembako, bantuan iuran JKN, subsidi, bantuan perumahan, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah juga kembali mengimplementasikan bantuan langsung untuk mengatasi tekanan daya beli. Pada kuartal IV 2026, pemerintah merencanakan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram selama tiga bulan, serta subsidi upah bagi pekerja. Program ini secara eksplisit dinyatakan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.