Fakta Nasional

--- Prabowo Siapkan Keppres untuk Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI ---

--- Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pemberhentian ini akan dilakukan secara hormat dan diikuti ole...

N
Naufal Akbar
27 July 2026
9 pembaca
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
---TITLEEXCERPT--- Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pemberhentian ini akan dilakukan secara hormat dan diikuti oleh penunjukan pengganti. ---CONTENT---

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara administratif. Rencana ini mencakup penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengesahkan pemberhentian Perry dengan cara yang terhormat.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026).

Penunjukan Pengganti Sementara

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan secara otomatis menggantikan posisi Perry. Destry akan menjalankan tugas sebagai Gubernur Sementara BI hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," tambahnya.

Pentingnya Stabilitas Institusi

Prasetyo menekankan bahwa dinamika terkait surat pengunduran diri tidak boleh mengganggu kinerja institusi. Ia mengajak semua pihak untuk tetap melaksanakan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang ada.

"Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Bank Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan bertugas menjaga aspek fiskal, dengan tetap melakukan koordinasi yang erat antara keduanya.

Simak juga Video: Bukan Tekanan & Faktor Kesehatan, Alasan Perry Mundur dari Gubernur BI

Artikel Terkait