Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian yang mendalam terhadap masalah penyalahgunaan vape atau rokok elektrik. Ia memberikan dukungan untuk melarang peredaran vape di Indonesia jika penggunaannya terus disalahgunakan sebagai sarana untuk kejahatan narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor.
Dalam amanatnya, Prabowo menginstruksikan agar beberapa pihak terkait segera berkumpul untuk merumuskan dan mengatur kembali regulasi mengenai vape. "Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," kata Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Djamari.
Pengawasan Berlapis untuk Distribusi Vape
Prabowo juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat pada jalur distribusi vape. Ia menyatakan bahwa jika hasil kajian menunjukkan bahwa produk ini lebih banyak menimbulkan risiko dan digunakan sebagai pintu masuk untuk narkotika baru, ia tidak akan ragu untuk melarang total penggunaan vape di Indonesia. "Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Prabowo, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di negara ini. Ia mengingatkan bahwa upaya penanggulangan narkoba tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama dari semua pihak. "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto. Bapak dan Ibu peserta seluruh hadirin yang saya hormati, keberhasilan penanggulangan narkotika ini tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak," ujarnya.
Pentingnya Sinergi dalam Pemberantasan Narkoba
Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menekankan bahwa kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam menangani masalah ini. "Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga di tingkat pusat, para kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, pihak swasta, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah bergerak bersama dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan keprihatinan terhadap penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate. BNN mencatat bahwa pola ancaman narkotika saat ini terus berubah dengan memanfaatkan produk yang dekat dengan gaya hidup anak muda. "Data prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini berada di angka 2,11% atau setara 4,15 juta jiwa dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja, usia 15 sampai 24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.
Suyudi menambahkan bahwa ancaman narkotika kini semakin kompleks dengan munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS). Ia menjelaskan bahwa modus penyelundupan narkotika juga semakin rumit, memanfaatkan media yang dekat dengan anak muda. "Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai New Psychoactive Substances (NPS) modus penyelundupan yang semakin kompleks serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium BNN terhadap beberapa sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate. "Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate," ungkapnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa modus kejahatan narkotika terus beradaptasi. Suyudi menekankan bahwa strategi pemberantasan juga harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih adaptif. BNN berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan pencegahan dan pemberantasan narkotika sesuai dengan Asta Cita pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pelarangan penggunaan vape.
"BNN RI telah merekomendasikan pelarangan ketat atas produk vape atau rokok elektrik kepada DPR RI yang disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR," ujarnya. "Kaitan dengan hal tersebut BNN RI juga telah menyelenggarakan FGD dan seminar tata kelola pengaturan vape dengan stakeholder terkait, hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenkes RI yang telah merespons dan bertindak tegas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang telah memasukkan zat etomidate ke dalam narkotika golongan 2," imbuhnya.