Program Namu Balai Kota menarik perhatian masyarakat dengan antrean pendaftaran yang panjang pada hari pertama pelaksanaannya. Kunjungan ke kompleks Balai Kota akan dilakukan secara rutin dua kali sebulan melalui tur berjalan dengan beberapa shift. Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melihat berbagai ruang pemerintahan, yang sebelumnya juga pernah diadakan pada tahun 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa golongan baru penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) di Jakarta akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. Penambahan ini mencakup enam golongan baru, sehingga total penerima layanan gratis meningkat dari 15 menjadi 21. "Untuk tambahan enam golongan berlaku mulai 1 Januari. Sekaligus berkaitan dengan penyesuaian harga," ujar Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026), seperti yang dilaporkan oleh ANTARA.
Detail Golongan Penerima Layanan Gratis
Walaupun demikian, Pramono belum mengungkapkan besaran tarif untuk TransJakarta dan Transjabodetabek yang akan mengalami penyesuaian. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan pada 1 Januari 2027. "Tetapi yang alhamdulillah dari sejak kami sampaikan ke publik tentang adanya penyesuaian harga sampai dengan hari ini respons publiknya cukup damai," tambahnya.
Enam golongan tambahan yang akan mendapatkan subsidi meliputi: pendamping penyandang difabel, warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan, pasien rujukan rutin yang berulang ke rumah sakit, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU, serta pelaku UMKM. Dengan penambahan ini, daftar penerima subsidi kini mencakup 21 golongan.
Golongan Penerima Subsidi Sebelumnya
Golongan yang sebelumnya telah mendapatkan subsidi terdiri dari: 1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU; 2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; 3. Penghuni rusunawa; 4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK; 5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta; 6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta; 7. Penyandang difabel; 8. Penduduk lanjut usia (lansia); 9. Veteran Republik Indonesia; 10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; 11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD; 12. Penjaga rumah ibadah; 13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; 14. Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu; 15. Anggota TNI dan Polri.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa tarif TransJakarta akan mengalami perubahan mulai 1 Januari 2027. Pernyataan ini disampaikan oleh Pramono dalam acara Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional Provinsi Jakarta dan Pelopor Kita Awards Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta Utara pada Selasa (29/9/2026). Pramono menegaskan bahwa tarif transportasi umum di Jakarta tidak mengalami perubahan selama dua dekade. Oleh karena itu, pemerintah memilih awal tahun 2027 sebagai waktu yang tepat untuk menerapkan tarif baru. "Kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027. Sehingga ada kesempatan yang cukup panjang untuk melakukan sosialisasi," tutup Pramono.