Fakta Nasional

Pramono Umumkan Penyesuaian Tarif TransJakarta dan Transjabodetabek Mulai 2027

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa tarif layanan TransJakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan keadilan bag...

F
Fidzu Ardaf
29 September 2026
23 pembaca
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Dini Sucianingrum)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Dini Sucianingrum)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginformasikan bahwa akan ada penyesuaian tarif untuk layanan TransJakarta dan Transjabodetabek yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. "Tapi dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk TransJakarta maupun Transjabodetabek," ujar Pramono saat acara Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional Provinsi Jakarta dan Pelopor Kita Awards Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta Utara pada Selasa (29/9/2026).

Rincian Kebijakan Tarif Baru

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini akan disertai dengan penyesuaian tarif bagi kelompok masyarakat yang dianggap mampu. Ia menyatakan bahwa tarif transportasi publik di Jakarta saat ini masih tergolong murah jika dibandingkan dengan daerah penyangga di kawasan megapolitan Jakarta. "Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan,” ungkapnya.

Tarif Terendah dalam Dua Dekade

Gubernur Pramono menekankan bahwa tarif transportasi publik di Jakarta belum pernah mengalami penyesuaian selama kurang lebih 20 tahun. “Karena di Jakarta ini dibandingkan dengan semua daerah yang ada di penyangga di megapolitan Jakarta, tarifnya paling murah. Tarifnya paling murah. Bahkan sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif,” jelasnya. Di samping itu, Pramono memastikan bahwa masyarakat yang termasuk dalam 21 golongan yang membutuhkan perlindungan akan tetap mendapatkan tarif gratis. “Yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis kepada mereka,” kata Pramono.

Artikel Terkait