Badung - Seorang pria berkewarganegaraan Ukraina yang dikenal dengan inisial OG telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bali. Penangkapan ini dilakukan karena dia diduga terlibat sebagai muncikari yang menyediakan layanan prostitusi dengan tarif mencapai Rp 13,9 juta per jam untuk para WNA.
Kerjasama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali berhasil mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ilegal. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK), sementara OG berperan sebagai muncikari. Mereka diduga memasarkan layanan mereka melalui berbagai platform online, termasuk WhatsApp, Telegram, dan situs web.
Proses Penangkapan dan Temuan
"Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," ungkap Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali.
Para WNA yang ditangkap diketahui telah menjalani praktik prostitusi selama periode tiga hingga enam bulan di Bali. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada negara asal mereka. Tujuh WN asal Nigeria diketahui menawarkan tarif mulai dari AUD 800, yang setara dengan sekitar Rp 10,1 juta untuk satu jam layanan. Sementara itu, lima WNA lainnya yang berasal dari Rusia dan Kazakhstan mematok tarif mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.
Target Pelanggan dan Tindak Pidana
"Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal," jelasnya.
Para pelaku umumnya menargetkan WNA lain yang berada di Bali sebagai pelanggan mereka, meskipun tidak disebutkan secara spesifik negara mana yang menjadi sasaran. "Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," tambahnya.
Imigrasi menjerat mereka dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kebanyakan dari mereka adalah pemegang izin tinggal kunjungan.