Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam konteks pencalonannya pada Pemilu 2024. Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Selasa malam (7/10/2026), MK yang dipimpin oleh Suhartoyo menolak permohonan dari Denny Indrayana dan rekan-rekannya untuk mendiskualifikasi Gibran, dengan alasan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk itu dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Walaupun demikian, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang menjadi syarat dalam pencalonannya. Menanggapi keputusan ini, Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa MK telah menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik dalam menangani perkara ini. Ia menilai bahwa MK telah membuat keputusan yang tepat dan bijak dalam menghadapi pro-kontra yang telah berlangsung lama di masyarakat.
Pentingnya Kewenangan Lembaga Lain
Lukman Hakim menekankan bahwa MK tidak melampaui kewenangannya dan menyatakan, "Dengan tepat MK memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wapres. MK tak tergoda melampaui kewenangannya." Ia juga menambahkan bahwa kewenangan untuk mendiskualifikasi kini berada di tangan lembaga lain, yaitu DPR dan MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Lebih lanjut, Lukman menyatakan bahwa MK tetap melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dengan bijak, mengingat pentingnya untuk menggali kebenaran material dalam setiap perkara. Ia juga menjelaskan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara pendidikan menengah atas.
Harapan untuk Gibran Mundur
Lukman menegaskan bahwa dengan putusan MK ini, publik kini meragukan kelayakan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menyatakan bahwa legitimasi Gibran akan semakin dipertanyakan oleh masyarakat, dan DPR diharapkan untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Namun, ia juga memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan gejolak politik dan sosial yang lebih luas.
“Guna mencegah hal mafsadah yang berimplikasi buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita, diharapkan jiwa besar Wapres untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Lukman. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut akan dikenang sebagai langkah bijak dalam sejarah bangsa.
Sementara itu, Gibran menyatakan bahwa ia menghormati putusan MK terkait syarat pendidikannya. Ia menegaskan bahwa dirinya lulus dari sekolah menengah atas (SMA) dan mengingatkan bahwa jika ia tidak lulus SMA, ia tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Singapura. Gibran juga menekankan fokusnya untuk menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan mendukung visi misi Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tutup Gibran.