Fakta Nasional

Putusan MK: Gibran Tidak Memiliki Ijazah SMA Namun Tidak Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan sebagai wakil presiden, meskipun dinyatakan tidak memiliki ijazah setingkat SMA.

W
Wira Yudha
07 October 2026
31 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden untuk Pilpres 2024. Meskipun MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, dia tetap tidak didiskualifikasi dari pencalonannya.

Sidang putusan PHPU mengenai Gibran berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 orang pemohon.

Penjelasan Hakim MK

Dalam sidang tersebut, hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran menyatakan bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Arsul menyatakan, "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan."

Selain itu, MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK menyatakan bahwa sertifikat kehadiran atau certificate of attendance yang digunakan untuk mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri bukanlah ijazah yang menandakan kelulusan dari SMA atau setara.

Keputusan Akhir MK

Hakim MK juga menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran. "Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas," ungkap Arsul.

Meskipun tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. "Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," kata Hakim MK Adies Kadir.

Dia menambahkan bahwa penilaian terkait keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dengan demikian, fakta yang ditemukan oleh Mahkamah mengenai tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, menjadi ranah lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Artikel Terkait