Fakta Nasional

Rapat RUU Reforma Agraria Dihiasi Celetukan 'Gibran'

Badan Legislatif DPR RI mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di mana muncul celetukan mengenai nama 'Gibran' yang memicu diskusi.

E
Eko Prasetyo
19 September 2026
32 pembaca
Foto: Baleg DPR rapat bareng pemerintah bahas RUU Reforma Agraria (Matius Alfons/detikcom)
Foto: Baleg DPR rapat bareng pemerintah bahas RUU Reforma Agraria (Matius Alfons/detikcom)

Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Baleg DPR pada Jumat, 18 September 2026, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Iman Sukri.

Iman Sukri membuka rapat dengan menanyakan apakah rapat panja hari ini dapat disetujui untuk dilanjutkan hingga pukul 17.00 WIB. Forum rapat pun menjawab, "Setuju." Iman menjelaskan bahwa rapat panja sebelumnya pada Kamis, 17 September, telah membahas sebagian dari DIM RUU tersebut dan hari ini akan melanjutkan pembahasan.

Celetukan 'Gibran'

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyebut nama 'Gibran' saat memberikan pandangannya mengenai nomenklatur badan yang akan mengatur reforma agraria. Baleg menginginkan nomenklatur tersebut dicantumkan dalam undang-undang, sementara pemerintah mengusulkan agar pengaturannya dilakukan melalui peraturan presiden (perpres).

Irawan menyatakan bahwa perdebatan mengenai nomenklatur sudah dibahas dan disepakati dalam rapat sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa pembentukan lembaga negara melalui keputusan presiden, perpres, atau undang-undang dapat memengaruhi kinerja lembaga tersebut. "Kelembagaan itu akan memengaruhi kinerjanya ke depan, Pak," ujarnya. Ia kemudian melontarkan celetukan, "Kalau, kalau kemudian, kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?"

Bob Hasan, Ketua Baleg DPR, menanggapi dengan menanyakan kepada Irawan, "Tergantung Pak Irawan, setuju yang mana?" Irawan melanjutkan bahwa nomenklatur bukanlah persoalan yang signifikan dan lebih baik melanjutkan ke hal-hal lainnya.

Debat Nomenklatur

Rapat juga diwarnai dengan perdebatan antara anggota Baleg DPR dan pemerintah mengenai nomenklatur badan baru yang akan mengatur reforma agraria. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyoroti bahwa Pasal 11 RUU tidak mencantumkan nama badan yang jelas. Ia mempertanyakan mengapa nomenklatur badan harus menunggu pemerintah, padahal DPR yang membuat undang-undang.

Pihak pemerintah, diwakili oleh Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Kementerian Negara, nomenklatur badan tidak perlu dicantumkan dalam undang-undang. "Ini urusannya urusan eksekutif, jadi kalau suatu saat presiden berkehendak, bisa diubah kapan saja dengan perpres," katanya.

Bob Hasan menyetujui usulan Wamensesneg dan mengusulkan agar badan tersebut setingkat menteri dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Meskipun demikian, beberapa anggota Baleg tetap meminta agar nomenklatur tetap dicantumkan dalam RUU Reforma Agraria. Akhirnya, Bambang meminta agar persoalan nomenklatur ditunda untuk konsultasi lebih lanjut.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke DIM 297.

Artikel Terkait