Fakta Nasional

Reaksi Partai Koalisi Prabowo Terhadap Putusan MK Mengenai Ijazah Gibran

Partai-partai koalisi pemerintah memberikan tanggapan beragam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Beberapa partai mengho...

F
Fidzu Ardaf
09 October 2026
31 pembaca
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah di DPR memberikan reaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden (cawapres) 2024. MK tidak mendiskualifikasi Gibran, namun mencatat bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait ijazah setingkat SMA yang dimilikinya. Dokumen yang disertakan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).

Sikap Partai Gerindra dan PKB

Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya amar putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sugiat menekankan bahwa keputusan MK yang dibacakan pada Selasa, 7 Oktober 2026, bersifat mengikat dan final, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah resmi berakhir. Ia juga mengimbau masyarakat dan partai politik untuk menyikapi putusan ini dengan bijaksana dan menghentikan polemik yang berkepanjangan.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyatakan sikap serupa dengan menghormati putusan MK. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menganggap keputusan tersebut sebagai bukti bahwa MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi. Ia menambahkan bahwa putusan ini menjadi masukan penting dalam penyelenggaraan pemilu mendatang, terutama dalam pembahasan RUU Pemilu yang sedang berlangsung.

Respon dari Partai Demokrat dan NasDem

Partai Demokrat pun menghormati putusan MK, meski belum ada pembahasan mendalam di internal partai mengenai hal tersebut. Sekretaris Jenderal Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa keputusan MK akan dihormati dan partai akan menyampaikan sikap resminya kepada publik setelah ada pembicaraan lebih lanjut.

Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa partainya masih dalam tahap mempelajari putusan MK. Ia menegaskan bahwa NasDem akan melakukan kajian lebih lanjut terkait keputusan tersebut.

Pernyataan dari PKS dan Golkar

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menghormati putusan MK dan menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional yang perlu dihargai. Sekretaris Jenderal PKS, M Kholid, menyatakan bahwa PKS akan mencermati perkembangan terkait ijazah Gibran dalam konteks pencalonan cawapres 2024.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai pemakzulan Gibran tergantung pada konsensus pimpinan partai di DPR. Ia menekankan bahwa pemakzulan bukanlah untuk kepentingan politik, melainkan untuk menjaga martabat bangsa dan kepentingan rakyat.

PDIP Menyikapi Keputusan MK

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, mengkritik KPU atas putusan MK yang dinilai menunjukkan cacat moral. Ia menilai KPU harus bertanggung jawab atas polemik yang muncul terkait ijazah Gibran. Komarudin juga mendesak agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, namun juga mencatat bahwa tidak ada bukti ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran. Sidang putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa, 6 Oktober 2026, dan MK menolak untuk memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Artikel Terkait