Pendidikan di Indonesia perlu dievaluasi, apakah benar-benar membebaskan atau justru terjebak dalam rutinitas yang menjauh dari tujuan aslinya. Setiap tanggal 2 Mei, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai saat untuk merefleksikan perjalanan pendidikan yang telah dilalui.
Refleksi ini seharusnya tidak hanya berhenti pada seremoni, tetapi menjadi ruang untuk kejujuran. Dalam konteks PATRIA PMKRI, yang berlandaskan nilai integritas, solidaritas, profesionalisme, nasionalisme, dan inklusivitas, pendidikan seharusnya lebih dari sekadar transfer ilmu. Pendidikan harus berfungsi sebagai proses pembentukan manusia yang utuh dan berdaya bagi bangsa.
Namun, dalam praktiknya, pendidikan di Indonesia semakin terjebak pada orientasi administratif dan pasar. Sekolah dan perguruan tinggi sering kali dipandang hanya sebagai jalur untuk memperoleh ijazah, bukan sebagai tempat untuk membentuk karakter. Berbagai survei nasional menunjukkan bahwa indeks integritas pendidikan masih menjadi perhatian serius, dengan kasus kecurangan akademik, plagiarisme, dan praktik jual-beli nilai yang semakin marak.
Pendidikan yang tidak mengedepankan nilai-nilai moral akan berujung pada kehampaan. Dalam ajaran Gereja Katolik, pendidikan harus berakar pada martabat manusia. Gravissimum Educationis, yang merupakan deklarasi tentang pendidikan Kristen, menegaskan pentingnya nilai-nilai dalam pendidikan.
Ke depan, penting untuk mempertimbangkan kembali arah pendidikan kita agar dapat memenuhi tujuan sejatinya dan tidak kehilangan esensinya.