Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK berupaya maksimal dalam melakukan reformasi pasar modal Indonesia sejak awal tahun 2026. Hal ini dilakukan di tengah ketidakstabilan yang melanda pasar modal, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Friderica menjelaskan bahwa langkah-langkah reformasi ini bukan hanya sebagai respons terhadap ancaman penurunan status dari emerging market menjadi standalone market yang diumumkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 16 Oktober 2026. "Kita itu dari Januari (2026), sejak ada kejadian (gonjang ganjing pasar modal) Januari, kita sudah sangat melakukan reform besar-besaran. Kalau boleh dibilang, kita all out loh," ungkapnya setelah menghadiri acara Ijtima’ Sanawi di Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026).
Langkah-Langkah Reformasi OJK
Beberapa langkah yang diambil oleh OJK mencakup kebijakan keterbukaan informasi melalui pengungkapan nama pemegang saham yang memiliki lebih dari 1 persen saham di perusahaan tercatat. "Di kita (pasar modal Indonesia) dibukanya 1 persen loh. Di market lain tuh 5 persen," jelasnya.
Selain itu, OJK juga menerapkan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pasar dan melindungi investor. "HSC itu tambahan, bukan requested. Itu benar-benar tambahan kita, ada ketentuan tentang HSC. Yang punya cuma market mana? Cuma kita (pasar modal Indonesia) sama Hongkong, sepengetahuan saya," tambah Friderica.
Kebijakan Free Float dan Klasifikasi Investor
OJK juga memberlakukan kebijakan free float sebesar 15 persen untuk meningkatkan likuiditas perdagangan dan tata kelola perusahaan. "Terus yang lain: free float, ya oke lah ya, 15 persen not bad gitu, walaupun memang kita stages ya kan, enggak bisa ujug-ujug gitu," katanya.
Selain itu, terdapat juga sistem klasifikasi investor yang diperluas dari sembilan kelompok menjadi 39 sub-kategori. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi data dan memenuhi standar global yang ditetapkan oleh lembaga indeks seperti MSCI.