Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengharuskan perusahaan ojek online untuk menggunakan algoritma yang transparan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 dan mengatur berbagai aspek mulai dari distribusi pesanan hingga pemutusan kemitraan.
Ketentuan Algoritma yang Jelas
Dalam regulasi ini, perusahaan aplikasi diharuskan untuk menerapkan sistem algoritma yang tidak hanya transparan tetapi juga akuntabel dan tidak diskriminatif. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat 1 Perpres yang menyatakan, "Perusahaan Aplikasi wajib menggunakan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif." Pengaturan ini mencakup keputusan yang berhubungan langsung dengan pengemudi, seperti distribusi pesanan, penetapan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, serta pembatasan dan penangguhan akun.
Kewajiban Perusahaan untuk Memberikan Penjelasan
Perpres ini juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan sistem algoritma kepada pengemudi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, "Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan umum mengenai penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma kepada Pengemudi." Ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi dalam hubungan kemitraan antara perusahaan dan pengemudi.
Lebih lanjut, regulasi ini mengatur tanggung jawab perusahaan ketika algoritma menyebabkan pembatasan atau penangguhan akun. "Dalam hal Sistem Otomatis Berbasis Algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan Hubungan Kemitraan Platform, Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan alasan yang jelas dan mekanisme keberatan," demikian bunyi peraturan tersebut. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas keputusan yang berdampak pada status akun dan hubungan kemitraan pengemudi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta keadilan dalam operasional ojek online di Indonesia.