Relawan yang tergabung dalam Militan Gibran 08 Nusantara telah resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Permohonan ini diajukan setelah adanya laporan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Persiapan Dokumen untuk Mendukung Pencalonan
Andi Azwan, selaku Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen untuk mendukung status mereka sebagai pihak terkait. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai keabsahan pencalonan Gibran. "Ya, terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang telah hadir bersama-sama kita di sini, menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan PMK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden," ungkap Andi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/9/2026).
Andi juga menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran telah melewati berbagai tahapan hukum dalam Pemilu 2024. Ia menambahkan, hasil pemilu telah ditetapkan dan pasangan presiden-wakil presiden terpilih juga telah dilantik oleh MPR. "Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui, semuanya ini sudah melalui proses-proses dalam pemilihan calon presiden dua tahun yang lalu," jelasnya.
Dokumen dan Bukti yang Disiapkan
Tri Sandi, kuasa hukum Militan Gibran 08 Nusantara, mengungkapkan bahwa mereka telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk permohonan tersebut. "Ya, kami tadi sudah datang untuk mempersiapkan, dua hari ini kami mendapat kuasa khusus dari Pak Ketua untuk menyiapkan seluruh dokumen-dokumen untuk permohonan menjadi pihak terkait," ucap Tri Sandi.
Dia juga menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan bukti terkait pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan dan ahli pendidikan luar negeri. "Kami sudah menyiapkan seluruh bukti dan beberapa ahli juga sudah kami siapkan, ahli pendidikan luar negeri sudah kami siapkan," tambahnya.
Dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan dalam proses pembuktian di MK. "Itu nanti pembuktian, nanti ada saatnya pada tahapan pembuktian akan kami sampaikan," jelas Tri Sandi.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah mengajukan PHPU terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden ke MK. Para pemohon terdiri dari berbagai organisasi dan individu, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Denny Indrayana. Denny mengklaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimum SLTA atau sederajat, sehingga seharusnya pencalonannya didiskualifikasi.
Denny menegaskan bahwa meskipun tidak ada norma pemilu yang mengatur pembatalan jabatan presiden dan wakil presiden setelah dilantik, konsekuensi hukum tetap ada. "Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK.
Dia menambahkan bahwa mereka menemukan indikasi dan bukti awal mengenai cacat syarat pencalonan pendidikan Gibran. "Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif," kata Denny.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menjelaskan alasan pengajuan permohonan di luar tahapan PHPU. Ia menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan terobosan hukum. "Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough," ungkapnya.
Refly menjelaskan bahwa mereka tidak mengajukan pemakzulan Gibran melalui DPR karena tidak ada jaminan bahwa DPR akan bertindak. "Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi," jelasnya.
Refly juga menyoroti syarat pendidikan yang tidak dipenuhi oleh Gibran, yaitu memiliki ijazah SLTA. "Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur tuh salah satunya adalah berijazah SLTA," pungkasnya.
Para pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam undang-undang pemilu.