Fakta Nasional

Revisi UU Peradilan Militer Diperintahkan, KSAD Tegaskan TNI Patuh pada Konstitusi

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa TNI akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menyatakan bahwa perubaha...

F
Fidzu Ardaf
16 October 2026
13 pembaca
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita usai mengikuti seremoni pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita usai mengikuti seremoni pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa tentara akan mematuhi konstitusi dan mengikuti keputusan yang diambil oleh negara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sehingga revisi terhadap UU Peradilan Militer perlu dilakukan dalam waktu dua tahun.

"Sekarang kan tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara begitu (tentara diadili di peradilan militer), ya kami ikut. Nanti, negara buat seperti apa, itu yang kami ikutin," ujar Tandyo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Kamis (15/10/2026).

Sikap TNI AD Terhadap Revisi UU

Menanggapi perintah MK untuk merevisi UU Peradilan Militer, Tandyo menekankan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh TNI Angkatan Darat. "Ya ngubah itu (UU Peradilan Militer) bukan (keputusan) Angkatan Darat saja," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer untuk tindak pidana militer bergantung pada kekhususan materi perkara, bukan hanya pada status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," jelas hakim konstitusi, Arsul Sani.

Penjelasan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tidak mengatur bahwa prajurit TNI harus diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam situasi damai, ketika peradilan umum dapat berjalan dengan normal.

Namun, Enny juga menyampaikan bahwa MK memberikan pengecualian untuk kasus tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, yang dapat diadili di peradilan militer. Ia menekankan bahwa pengaturan tersebut harus dirumuskan dengan jelas.

"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," tuturnya.

MK juga menyoroti prinsip impunitas, yaitu kondisi di mana pelaku pelanggaran tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," jelas Enny.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menambahkan bahwa pembaruan regulasi mengenai peradilan militer merupakan bagian dari upaya untuk menyempurnakan sistem hukum nasional. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dengan mempertimbangkan konstitusi, kepastian hukum, serta profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

"Pengaturan mengenai kewenangan peradilan terhadap prajurit TNI perlu dirumuskan secara jelas dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk karakteristik tugas dan kehidupan militer. Dengan pengaturan yang baik, kepastian hukum dapat terjaga dan pelaksanaan tugas prajurit tetap berjalan secara profesional," ungkap Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (15/10/2026).

Menurut politikus dari Partai Golkar ini, setiap perkembangan hukum, termasuk putusan MK yang relevan, perlu dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi. Tindak lanjutnya pun harus mengacu pada amar putusan yang sebenarnya, serta dilakukan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait menjadi penting agar setiap penyesuaian regulasi dapat dilakukan secara terukur, menyeluruh, serta mempertimbangkan kebutuhan sistem pertahanan nasional. Dengan demikian, kepastian hukum dan profesionalisme TNI dapat terus diperkuat secara beriringan.

"Bagi saya, tujuan utamanya adalah membangun sistem hukum yang semakin baik, memberikan kepastian bagi semua pihak, serta mendukung TNI agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Upaya tersebut perlu ditempatkan dalam semangat untuk memperkuat institusi negara dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutupnya.

Artikel Terkait