Fakta Nasional

Roy Suryo Akhirnya Hadapi Sidang Kasus Fitnah Terhadap Jokowi

Roy Suryo kini menjalani sidang dakwaan terkait kasus fitnah yang melibatkan ijazah Presiden Joko Widodo setelah mengajukan lima kali gugatan praperadilan.

W
Wira Yudha
18 September 2026
37 pembaca
Foto: Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Devi/detikcom)
Foto: Sidang Roy Suryo di PN Jaktim (Devi/detikcom)

Jakarta - Roy Suryo telah memulai sidang dakwaan dalam kasus fitnah yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini berlangsung setelah Roy Suryo mengajukan lima kali gugatan praperadilan.

Menurut informasi yang dirangkum, pada Kamis (17/9/2026), Roy Suryo mengajukan lima gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari lima gugatan tersebut, hakim mengabulkan sebagian dari dua gugatan, sedangkan tiga lainnya ditolak. Saat ini, kasus utama yang melibatkan Roy Suryo telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menuduh Roy Suryo, yang memiliki nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Awal Mula Kasus

Jaksa mengungkapkan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi melihat dua unggahan di YouTube dan satu di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatannya. Jaksa menjelaskan, "Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.

Dalam penjelasannya, jaksa menyebutkan bahwa unggahan-unggahan tersebut berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta dari akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'. Setelah mengetahui hal ini, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuduhan tersebut. Tim kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo.

Dampak Terhadap Jokowi

Jaksa juga menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan konferensi pers pada 15 April 2025, di mana UGM mengonfirmasi bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa dan telah lulus. Jaksa menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo telah menyebabkan Jokowi mengalami kerugian imateriil akibat pencemaran nama baiknya. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ungkap jaksa.

Jaksa juga menambahkan bahwa perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI, meskipun UGM telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. "Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya," ungkap jaksa.

Roy Suryo didakwa melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, hakim memberi tahu Roy bahwa ia memiliki hak untuk menjalani proses keadilan restoratif, yang mencakup kemungkinan untuk berdamai dengan Jokowi atau mengakui kesalahan. "Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya," jelas hakim. Namun, Roy menolak tawaran tersebut, mengatakan, "Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya."

Hakim kemudian menanyakan apakah Roy akan mengajukan perlawanan, dan Roy menjawab, "Ya, Yang Mulia." Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9) untuk mendengarkan perlawanan dari terdakwa.

Artikel Terkait