Jakarta - Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo, kini menghadapi dakwaan atas tuduhan melakukan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 17 September 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi melihat dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap merugikan kehormatan dirinya. "Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Detail Unggahan yang Menjadi Masalah
Jaksa juga mencatat bahwa unggahan yang dimaksud berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa yang memuat judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'. Menyusul tuduhan tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya untuk menanggapi isu yang beredar. Setelah berkumpul, kuasa hukum Jokowi mengadakan konferensi pers untuk membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengadakan konferensi pers yang menegaskan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Roy Suryo telah menyebabkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. "Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tambah jaksa.
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan
Jaksa juga menjelaskan bahwa analisis ijazah S-1 yang dilakukan oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak berasal dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Roy Suryo tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. "Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," jelas jaksa.
Akibat dari perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan lima kali praperadilan, namun hakim memutuskan bahwa Roy telah menyalahgunakan praperadilan untuk menunda proses sidang pokok perkara.