Jakarta - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyatakan persetujuannya terhadap pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, yang menyebutkan bahwa kerugian negara bukanlah tindak pidana korupsi. Dia mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," ungkap Sahroni saat dihubungi pada Kamis (22/10/2026).
Contoh Tindakan Korupsi oleh Pejabat Daerah
Sahroni memberikan contoh mengenai tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Dia menekankan bahwa seharusnya kepala daerah lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat di wilayahnya. "Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya," ujarnya.
Pentingnya Kajian Mendalam terhadap Usulan Luhut
Lebih lanjut, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem, menyarankan agar usulan Luhut dipertimbangkan dengan serius. Dia mendorong agar usulan tersebut ditindaklanjuti melalui revisi UU Tipikor. "Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut," jelasnya.
Pernyataan Luhut sebelumnya menyampaikan usulan untuk mengkaji kembali definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. "Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10).
Usulannya menyatakan bahwa kerugian negara tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Menurut Luhut, hal ini sejalan dengan UNCAC (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi) yang telah diratifikasi oleh pemerintah. "Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," tambahnya.
Luhut juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menganggap kerugian negara sebagai salah satu bentuk tindakan korupsi. Dia berpendapat bahwa hal ini membebani operasional bisnis negara atau perusahaan milik negara. Misalnya, bagi Danantara dalam melakukan aksi korporasi. "Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," tutup Luhut.