Fakta Nasional

Selebgram Jule Ditangkap Terkait Kasus Vape Etomidate di Jakarta Selatan

Julia Prastini, yang dikenal sebagai selebgram Jule, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena terlibat dalam peredaran vape yang mengandung etomidate, zat narkotika golongan...

F
Fidzu Ardaf
19 September 2026
37 pembaca
OOTD ala Julia Prastini (instagram.com/juliaprt7)
OOTD ala Julia Prastini (instagram.com/juliaprt7)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Julia Prastini, yang lebih dikenal dengan nama Jule, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dengan kasus vape yang mengandung etomidate, sebuah zat yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan II. Penangkapan ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari pengungkapan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/9/2026) menyatakan, "Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang serta 99 cartridge vape sebagai barang bukti." Penangkapan dimulai dengan ditangkapnya dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang dicurigai mengandung etomidate.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial XC, yang merupakan warga negara China. "Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP (Julia Prastini)," ungkap Budi.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dan menangkap XC di sebuah hotel di Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 71 cartridge vape yang juga diduga mengandung etomidate. Secara bersamaan, pengembangan dilakukan terhadap paket yang ditujukan kepada Jule, yang diketahui diterima di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dan Temuan Barang Bukti

Setelah paket dibuka, petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, petugas juga menemukan satu cartridge vape bekas pakai. "JP selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan diketahui positif mengonsumsi etomidate," jelas Budi.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencatat total barang bukti narkotika sebanyak 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, sejumlah telepon seluler dan satu paspor juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka kini diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Budi menambahkan, "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, serta analisis dan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut."

Artikel Terkait