Fakta Nasional

Sidang Awal Perselisihan Hasil Pemilu Terkait Ijazah Gibran Digelar Hari Ini

Mahkamah Konstitusi akan mengadakan sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, yang berfokus pada ijazah Gibran Rakabuming Raka, pada hari ini.

F
Fidzu Ardaf
21 September 2026
34 pembaca
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang perdana mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang ini berkaitan dengan kontroversi mengenai ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.

MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan terkait PHPU yang diajukan pada tahun 2026. Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan diterbitkan pada 16 September 2026. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai tahapan sidang yang akan dilakukan MK terkait PHPU, mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang putusan.

Pengajuan PHPU oleh Berbagai Pihak

Sebelumnya, sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Di antara para pemohon terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Denny Indrayana menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena diduga tidak memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Ia menegaskan bahwa seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan tersebut. Denny juga menyoroti bahwa meskipun tidak ada norma pemilu yang mengatur pembatalan jabatan presiden dan wakil presiden setelah dilantik, konsekuensi hukum harus tetap berlaku.

Indikasi Cacat Syarat Pencalonan

Denny menjelaskan bahwa para pemohon menemukan indikasi dan bukti awal yang menunjukkan adanya cacat pada syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Bukti tersebut, menurutnya, tidak hanya bersifat administratif tetapi juga manipulatif. Salah satu contohnya adalah perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Selain itu, terdapat surat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen dengan sangat cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Denny menegaskan bahwa hingga permohonan diajukan, dokumen kelulusan yang mendasari surat tersebut belum dapat dibuktikan.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menjelaskan bahwa mereka mengajukan permohonan ini di luar tahapan PHPU yang biasanya berlaku. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan terobosan konstitusional, mengingat waktu pengajuan PHPU yang telah lewat dua tahun. Refly juga menjelaskan alasan mengapa mereka tidak mengajukan pemakzulan (impeachment) Gibran melalui DPR, karena DPR cenderung tidak menggunakan haknya untuk mengusut kasus ini.

Refly menekankan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA yang tidak dipenuhi oleh Gibran menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa bukti menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan bahwa surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan juga terindikasi manipulatif.

Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Mereka juga meminta agar MK menyatakan bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan. Mereka juga meminta agar MK menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, MK diharapkan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta melanjutkan dengan pembatalan pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Artikel Terkait