Fakta Nasional

Sikap PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran: Tuntutan untuk Hentikan MBG dan Koperasi Desa

PDI Perjuangan mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dua tahun kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menyoroti sejumlah isu penting yang perlu diperhatikan.

F
Fidzu Ardaf
16 October 2026
13 pembaca
Foto bersama Wakil Menteri Kabinet Merah putih di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Foto bersama Wakil Menteri Kabinet Merah putih di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

PDI Perjuangan telah menyampaikan sikapnya terkait dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan tersebut, terdapat lima catatan penting yang disampaikan oleh partai ini.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa menurut survei yang dilakukan oleh SMRC, terdapat penurunan signifikan dalam penilaian publik terhadap arah bangsa, dari 83 persen menjadi 48 persen. Guntur menekankan bahwa ini merupakan penurunan terbesar dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.

Respon Publik Terhadap Kebijakan Pajak

Selain itu, survei dari CELIOS menunjukkan bahwa 82 persen masyarakat merasa bahwa beban pajak yang dikenakan saat ini terlalu berat. PDI Perjuangan juga mengkritik program-program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang dianggap tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

"Anak-anak butuh gizi, bukan proyek. Desa butuh kemandirian, bukan koperasi titipan yang memakan Dana Desa," ujar Guntur Romli pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.

Pentingnya Menghormati Putusan MK

PDI Perjuangan juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran, yang dinilai memerlukan perhatian serius. Guntur menegaskan bahwa Gibran sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

"Kami menghormati putusan MK, karena itu kami membaca isinya. Pasal 7A UUD 1945 jelas, 'Wapres dapat diberhentikan bila tidak lagi memenuhi syarat'. Jalan terhormat ada di tangan Gibran. Kalau tahu diri, mundur. Jangan menunggu dimakzulkan," tegas Guntur.

Menurut PDI Perjuangan, dengan adanya putusan MK tersebut, Gibran kini menjadi beban bagi Prabowo. "Gibran menambah beban bagi Prabowo," tambahnya.

Berikut adalah lima sikap PDI Perjuangan terkait dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran: 1. Hentikan sementara dan audit MBG serta KDKMP, kembalikan Dana Desa ke prioritas desa. 2. Wujudkan keadilan fiskal bagi rakyat kecil. 3. Wapres Gibran mundur secara terhormat. 4. DPR menindaklanjuti pertimbangan putusan MK secara konstitusional. 5. Kepada Pemerintah: Suara rakyat didengar, dilaksanakan, jangan dibantah.

Artikel Terkait