Fakta Nasional

Sindiran Hasyim Asy'ari kepada Doli dan Arsul Terkait PKPU 19/2023

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, memberikan sindiran kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani mengenai dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabumin...

W
Wira Yudha
11 October 2026
27 pembaca
Hasyim Asy'ari (Agung Pambudhy/detkcom)
Hasyim Asy'ari (Agung Pambudhy/detkcom)

Jakarta - Hasyim Asy'ari, selaku Ketua KPU untuk Pemilu 2024, menyampaikan sindiran kepada anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, terkait munculnya dugaan adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sindiran ini muncul sebagai respons terhadap polemik mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di 2024. Hasyim menegaskan bahwa meskipun lupa itu diperbolehkan, kemunafikan tidak seharusnya terjadi.

Hasyim membantah pernyataan Doli yang mengklaim tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023. Ia menyatakan bahwa Doli juga terlibat dalam pembahasan pasal tersebut. "Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa 'mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP', pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," ungkap Hasyim dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026).

Keterlibatan Doli dan Arsul dalam Pembahasan PKPU

Hasyim menekankan bahwa baik Doli maupun Arsul Sani hadir dalam RDP yang membahas PKPU 19/2023. Ia menyebutkan bahwa kesimpulan dari RDP tersebut ditandatangani oleh banyak pihak, termasuk Doli. "Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Arsul Sani, yang saat ini menjabat sebagai hakim MK, turut hadir dalam RDP tersebut. "Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK," tambahnya.

Menanggapi Tuduhan Penyelundupan Pasal

Hasyim menyimpulkan bahwa Pasal 18 ayat 3 yang dituduh diselundupkan sebenarnya telah dibahas dan disetujui oleh semua pihak. Ia menegaskan bahwa tidak ada catatan keberatan terkait pasal tersebut. "Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa semua penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Oleh karena itu, kehadiran pasal itu merupakan tanggung jawab bersama. "Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana Narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani 'apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?', saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut," jelasnya.

Hasyim juga mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang membahas tentang kemunafikan. "Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," tegasnya.

Sementara itu, Doli Kurnia dan Arsul Sani telah dihubungi terkait pernyataan Hasyim, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari mereka.

Sebelumnya, Doli Kurnia mengungkapkan bahwa ia tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini menjadi sorotan karena diduga diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Pasal ini sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 dan terdiri atas 68 pasal, ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023.

Doli mengaku sedang mencari informasi lebih lanjut mengenai Pasal 18 ayat 3 tersebut. Ia menyatakan, "Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya," ujarnya kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut telah dibahas dua kali di DPR, dengan pembahasan pertama terjadi pada September lalu sebelum adanya putusan MK Nomor 90 terkait batas usia. "Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu lho, ya," imbuhnya.

Artikel Terkait