Fakta Nasional

--- Skandal Andri Mulyono: Menjadi Vendor Motor Listrik BGN Tanpa Dealer Resmi ---

--- Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat menjadi vendor motor listrik di Badan Gizi Nasional, meskipun tidak memiliki dealer resmi. ---

P
Panca Akbar Saputra
13 June 2026
4 pembaca
---
Skandal Andri Mulyono: Menjadi Vendor Motor Listrik BGN Tanpa Dealer Resmi

---
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (Ari Saputra/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat menjadi vendor motor listrik di Badan Gizi Nasional, meskipun tidak memiliki dealer resmi. ---CONTENT---

Jakarta - Andri Mulyono, yang menjabat sebagai komisaris di PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), terlibat sebagai vendor dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel motor listrik. Penetapan Andri sebagai tersangka dalam kasus ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis malam, 12 Juni 2026.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang dekat Sony
  5. Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal

Andri Mulyono diketahui sebagai pemimpin vendor pengadaan motor listrik di BGN. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Andri berhasil memenangkan perusahaannya sebagai vendor meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Syarief mengungkapkan, "PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai."

Kongkalikong untuk Menjadi Vendor

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa PT YAT diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan status sebagai vendor motor listrik. Seseorang yang berinisial AA terlibat dalam proses ini, meskipun Kejaksaan Agung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitasnya. Andri juga mengakuisisi PT ASE dan aktif berkomunikasi dengan pelaku pengadaan.

Syarief menjelaskan, "Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan."

Selain itu, Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik. Hal ini dilakukan agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang ditetapkan oleh BGN. "Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," tambah Syarief.

Syarief juga mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun, meskipun ia belum mengungkapkan rincian mengenai harga per unit dan nilai markup yang diterapkan. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya," ujarnya.

Andri Mulyono saat ini dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP dan telah ditahan.

Artikel Terkait