Fakta Ekonomi

Suahasil Menginstruksikan Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Sebesar 30% di Akhir Tahun 2026

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengeluarkan instruksi untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga hingga 30% menjelang akhir tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk...

F
Fidzu Ardaf
11 October 2026
23 pembaca
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan surat resmi pada tanggal 8 Oktober 2026 yang mengharuskan seluruh kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi sebesar 30 persen. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan hasil pembangunan dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas

Dalam surat yang dikeluarkan, Menkeu Suahasil meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas pada triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut, yang bernomor S-708/MK.03/2026, mengarahkan K/L untuk memangkas 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan belanja negara yang telah diterapkan sepanjang tahun 2026.

Sudarto menegaskan bahwa fokus dari kebijakan ini adalah untuk memastikan setiap pengeluaran negara memberikan manfaat yang optimal, terutama saat memasuki triwulan IV. Ia menambahkan, “Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Langkah-Langkah Efisiensi

Dalam surat tersebut, Menkeu juga meminta agar K/L melakukan penghematan dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, termasuk kelompok akun 524 dan 525115. Penghematan ini diharapkan dapat dicapai melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak mendesak, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, sambil tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas.

Surat tersebut menyatakan bahwa pagu perjalanan dinas yang dihemat harus dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment). Anggaran yang dimaksud adalah yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026. Usulan revisi anggaran terkait langkah ini harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 16 Oktober 2026, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan perubahannya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penajaman belanja K/L yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Nomor S-89/MK.03/2026 pada 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 pada 26 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Suahasil menekankan pentingnya memastikan optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Selain itu, surat tersebut juga meminta K/L untuk menunda belanja pendukung aparatur yang belum dikontrakkan, seperti pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor. Batas akhir usulan revisi anggaran reguler ditetapkan pada 23 Oktober 2026.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait