Fakta Nasional

Sudaryono Memberhentikan 261 Pegawai BGN Karena Pelanggaran Aturan

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengambil langkah tegas dengan memecat 261 pegawai non-ASN akibat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin...

P
Padma Dewi
27 July 2026
7 pembaca
Foto: Konferensi pers di kantor BGN (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers di kantor BGN (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Sudaryono, selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mengumumkan pemecatan terhadap 261 pegawai non-ASN di BGN. Pemberhentian ini dilakukan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran. "Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," ungkap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026).

Menurut Sudaryono, dari jumlah pegawai yang diberhentikan, terdapat 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pegawai yang dipecat tersebut terlibat dalam dugaan pelanggaran disiplin serta aturan lainnya. "Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ucapnya.

Proses Sanksi untuk ASN dan PPPK

Sudaryono juga menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses sanksi bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di BGN yang terlibat dalam pelanggaran berat. Ia mengungkapkan bahwa terdapat 39 pegawai yang telah dikenakan sanksi karena pelanggaran disiplin ringan. "Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Sudaryono menambahkan bahwa 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan mengalami mutasi, demosi, serta sanksi administrasi atau peringatan. Beberapa pegawai yang sedang dalam proses tersebut diduga terlibat dalam praktik judi online hingga kasus korupsi. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aturan yang ada. "Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu," tegasnya.

Fokus Utama dalam Pemberantasan Korupsi

Sudaryono menekankan tiga fokus utama dalam kepemimpinannya. Pertama adalah pemberantasan korupsi di dalam BGN. Kedua, memastikan program makan bergizi gratis berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Fokus ketiga adalah meningkatkan transparansi serta melibatkan publik dalam pengawasan program. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung perbaikan tata kelola di BGN. "Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Sudaryono berharap dapat membersihkan BGN dari praktik-praktik yang merugikan dan mencoreng nama baik institusi.

Artikel Terkait