Fakta Ekonomi

Surplus Perdagangan Indonesia Mencapai US$7,25 Miliar, Kemendag Fokus Ekspansi Pasar Baru

Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional demi memperluas pasar ekspor, seiring dengan surplus neraca perdagangan Indonesia yang mencapai U...

F
Fidzu Ardaf
19 October 2026
7 pembaca
Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [Suara.com/Yaumal]
Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [Suara.com/Yaumal]

Kementerian Perdagangan mendorong para pelaku usaha di Indonesia untuk memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan internasional sebagai langkah untuk memperluas pasar ekspor global. Surplus neraca perdagangan Indonesia tercatat sebesar US$7,25 miliar selama periode Januari hingga Agustus 2026, didorong oleh peningkatan ekspor nonmigas.

Pentingnya Memanfaatkan Akses Pasar

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Mardyana Listyowati, menekankan pentingnya memaksimalkan akses pasar yang telah dibuka melalui berbagai perjanjian perdagangan. Ia menyatakan, "Membuka akses pasar merupakan langkah awal, tetapi memastikan produk Indonesia mampu memanfaatkan akses tersebut adalah tujuan yang harus kita wujudkan bersama. Diharapkan hasil analisis ini dapat menjadi masukan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang."

Data dari Kemendag menunjukkan bahwa neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar US$7,25 miliar dari Januari hingga Agustus 2026, dengan ekspor nonmigas mencapai US$185,63 miliar. Meskipun demikian, pemerintah menilai bahwa hanya mempertahankan surplus tidaklah cukup; perluasan tujuan ekspor, peningkatan nilai tambah produk, dan keterlibatan pelaku usaha dalam perdagangan internasional juga sangat penting.

Strategi Promosi dan Tantangan ke Depan

Mardyana menambahkan, "Capaian ini tentu perlu terus dijaga. Namun, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya mempertahankan surplus perdagangan, melainkan juga memperluas pasar ekspor, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong makin banyak pelaku usaha Indonesia berpartisipasi dalam perdagangan internasional."

Hingga semester pertama tahun 2026, Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian perdagangan internasional. Untuk memperkuat layanan perdagangan, Kemendag juga melakukan otomatisasi Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi dalam sistem INATRADE, yang bertujuan membantu pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perdagangan yang ada. Selain itu, promosi produk Indonesia juga dilakukan melalui berbagai pameran dagang, termasuk Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.

Upaya ini dianggap penting di tengah perubahan pola perdagangan global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, meningkatnya proteksionisme, fragmentasi perdagangan, serta tuntutan akan keberlanjutan dan transformasi digital. Dalam analisis BKPerdag, implementasi perjanjian Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan PDB riil Indonesia sebesar 0,0084 persen dan meningkatkan investasi sebesar 0,0045 persen. Sementara itu, implementasi Indonesia-Eurasian Economic Union (EAEU) CEPA diproyeksikan dapat meningkatkan PDB riil sebesar 0,0039 persen dan investasi sebesar 0,03 persen.

Di sisi lain, analis kebijakan BKPerdag, Yudi Fadilah, menjelaskan mengenai peluang ekspor ke Rusia. Perubahan dalam mitra dagang dan rantai pasok Rusia akibat sanksi serta pembatasan perdagangan membuka peluang bagi pemasok dari negara-negara non-Barat, termasuk Indonesia. Namun, akses pasar dan perjanjian dagang tidak serta merta menjamin peningkatan ekspor. Ekonom dari World Bank, Mochammad Pasha, menilai bahwa Indonesia masih memiliki potensi untuk memperluas dan meningkatkan basis ekspornya.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait