Jakarta - Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau setara yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bambang Eko, saat ini pemerintah sedang mempelajari putusan tersebut secara rinci.
"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," ungkap Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).
Pentingnya Memahami Pertimbangan Hukum
Bambang Eko menekankan bahwa dalam putusan tersebut terdapat berbagai pertimbangan hukum yang perlu dipahami secara mendalam. Ia menegaskan, "Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang Eko menyatakan bahwa ia belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kesibukan yang membuatnya belum bertemu dengan Prabowo, karena saat ini ia sedang fokus pada sejumlah agenda di DPR.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," jelasnya.
Situasi yang Masih Dinamis
Selain itu, Bambang Eko mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai putusan MK tersebut antara pemerintah dan DPR. "Belum ada, sampai sekarang belum ada," katanya.
Ia juga menilai bahwa keputusan MK mengenai tidak adanya bukti ijazah SMA Gibran masih dalam situasi yang dinamis. "Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon presiden 2024. Namun, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan tersebut. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10).
Namun, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK juga menegaskan bahwa mereka tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden meskipun terdapat fakta mengenai ketiadaan ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. "Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," jelas hakim MK Adies Kadir.