Fakta Nasional

Tanggapan Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa bangunan yang terlihat seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan rumah dinas untuk pejabat. Dia juga menyatakan bahw...

D
Dila Rakasiwi
24 September 2026
42 pembaca
Kakanwil Ditjenpas Jabar menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)
Kakanwil Ditjenpas Jabar menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Sholihin/detikcom)

Kabupaten Bogor - Yudi Suseno, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, memberikan penjelasan mengenai temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Ia menyatakan bahwa bangunan yang terlihat seperti rumah dengan fasilitas layaknya apartemen adalah rumah dinas bagi para pejabat di lapas tersebut.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu dikenal sebagai SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di tempat itu terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi, rumah yang dikunjungi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," ungkap Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Kamis (24/9/2026).

Penyelidikan Lanjutan oleh Ditjenpas Jabar

Yudi juga menyampaikan bahwa Tim Kanwil Ditjenpas Jabar akan terus mendalami situasi di Lapas Cipinang setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9) lalu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," tambah Yudi.

Reaksi Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menanggapi temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Yusril mengizinkan media untuk meliput langsung mengenai temuan tersebut.

"Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Yusril menekankan pentingnya keterbukaan untuk memastikan fasilitas yang ditemukan oleh Ombudsman serta pihak yang menggunakannya. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. "Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada wartawan.

Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan oleh Ombudsman. Ia memastikan bahwa prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Pihaknya akan memeriksa fakta terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong dan akan mengambil tindakan jika ditemukan bukti pelanggaran.

Artikel Terkait