Jakarta - Singapura telah mengeluarkan teguran kepada tujuh perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia, yang mengakibatkan kabut asap menyelimuti negara tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Singapura sebelumnya juga pernah mengambil tindakan serupa.
"Dulu pernah juga sebetulnya Singapura melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan yang ada di Singapura," ungkap Tito Karnavian setelah rapat tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026).
Respon Pemerintah Indonesia
Tito menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh Singapura, asalkan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan ditujukan kepada perusahaan yang terafiliasi di Singapura. "Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya nggak masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menambahkan, "Kalau sistem hukum yang berlaku di Singapura seperti itu, mereka juga mau menerapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura dan berlaku sesuai dengan hukum internasional, ya kita nggak ada masalah."
Kerja Sama dengan Negara Tetangga
Tito juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalin kerja sama dengan negara-negara tetangga. "Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas," jelasnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, sedang menyelidiki perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang menyebabkan kabut asap. Ia menyatakan bahwa Singapura akan menggunakan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," tulisnya dalam sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (16/10).
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang mulai berlaku pada September 2014, memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura, meskipun aktivitas perusahaan tersebut berlangsung di luar negeri.
Sementara itu, The Straits Times melaporkan bahwa tujuh perusahaan telah menerima pemberitahuan hukum yang meminta mereka untuk menghentikan pembakaran di lahan mereka di Indonesia dan menyerahkan rencana pemadaman kebakaran. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa penyelidikan menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran di lahan milik ketujuh perusahaan tersebut di Indonesia.
National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya atau pembiaran kebakaran. Tiga dari tujuh perusahaan tersebut pernah menerima pemberitahuan serupa selama krisis kabut asap tahun 2015, dan kasus-kasus tersebut hingga kini belum terselesaikan.