Fakta Ekonomi

Tantangan Pertumbuhan Ekonomi 8% di Tengah Lesunya Sektor Manufaktur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit terwujud tanpa revitalisasi sektor industri pengolahan yang mengalami penurunan...

F
Fidzu Ardaf
27 September 2026
34 pembaca
Ilustrasi Perusahaan Manufaktur
Ilustrasi Perusahaan Manufaktur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditetapkan sebesar 8 persen akan menjadi tantangan besar jika sektor manufaktur tidak diperkuat. Penurunan kontribusi sektor ini berpengaruh pada rendahnya penyerapan tenaga kerja formal di negara ini.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus berada di kisaran 25-30 persen agar pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen. Ia mencatat bahwa kontribusi sektor ini terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, dari 29 persen pada tahun 2000-an menjadi sekitar 19 persen saat ini. Jika sektor minyak sawit mentah (CPO) dikecualikan, kontribusinya hanya sekitar 16 persen.

Kondisi Sektor Manufaktur dan Dampaknya

Bob menekankan pentingnya memperhatikan kondisi ini, karena negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi umumnya memiliki kontribusi sektor industri pengolahan yang signifikan. Ia memberikan contoh Singapura yang meskipun memiliki basis ekonomi yang kuat di sektor jasa dan ekspor, tetap memiliki kontribusi industri pengolahan sekitar 20 persen. Di sisi lain, Vietnam menunjukkan kontribusi sektor manufaktur yang lebih tinggi.

Menurut Bob, penguatan sektor manufaktur sangat penting, tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai penopang utama dalam penyerapan tenaga kerja formal. Ia mengingatkan bahwa lemahnya sektor ini berdampak pada semakin sedikitnya peluang kerja, di tengah tingginya angka pengangguran yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik hingga Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang. Sementara itu, jumlah pekerja informal justru meningkat.

Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan

Bob juga menekankan perlunya menghindari kebijakan yang dapat menyulitkan dunia usaha agar sektor industri dapat berkembang dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan, ia berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus menerapkan prinsip flexicurity, yang memberikan fleksibilitas bagi pengusaha sekaligus menjamin perlindungan bagi pekerja.

“Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain,” tegasnya. Bob menambahkan bahwa karakteristik setiap sektor industri berbeda sehingga aturan ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan secara seragam. Ia memberikan contoh sektor pariwisata yang memiliki kebutuhan operasional yang berbeda dibandingkan sektor lainnya, serta perkebunan kelapa sawit yang memiliki karakteristik pekerjaan tersendiri. Tantangan serupa juga dihadapi dalam penerapan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang memiliki tantangan berbeda di setiap sektor.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait