Tim kuasa hukum Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani kasus yang melibatkan klien mereka. Soleman Ponto, salah satu kuasa hukum Silmy, menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghilangkan haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kewajiban ini harus nyata dalam tindakan penyidikan serta dalam cara lembaga menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. “Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP dalam penanganan perkara Silmy Karim. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah," ungkap Soleman Ponto dalam pernyataan tertulisnya.
Penjelasan Tentang Asas Praduga Tidak Bersalah
Soleman menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa meskipun penyidik memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya, tindakan tersebut tidak boleh menciptakan kesan bahwa seseorang sudah terbukti bersalah.
Lebih lanjut, perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah juga diperkuat oleh Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dugaan Pemberian Uang dan Fasilitas
Soleman juga menyoroti bahwa informasi mengenai dugaan pemberian uang antara Rp50 juta hingga Rp500 juta melalui staf serta dugaan fasilitas jet pribadi masih bersifat dugaan awal dan belum cukup untuk menyimpulkan adanya penerimaan secara ilegal. “Dugaan penyerahan uang kepada staf tidak dengan sendirinya membuktikan penerimaan, pengetahuan, perintah, atau persetujuan Silmy Karim. Hubungan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena seseorang bekerja sebagai stafnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penawaran, penerimaan, dan penggunaan fasilitas merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Kehadiran Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi pada 22 September 2026 hanya merupakan bagian dari pengujian informasi, dan tidak otomatis mengonfirmasi semua dugaan penyidik.
Soleman juga mengingatkan bahwa angka dugaan total perkara sebesar Rp145,5 miliar tidak boleh langsung dikaitkan sebagai uang yang diterima secara pribadi oleh Silmy Karim. “Perbuatan, aliran dana, dan pertanggungjawaban masing-masing orang harus dibuktikan secara individual. Besarnya angka yang diumumkan tidak menggantikan kewajiban pembuktian,” ujarnya.
Dia juga menyoroti bahwa narasi dalam pemberitaan media yang mencampurkan dugaan dengan fakta dapat menciptakan kesan yang lebih kuat tentang kesalahan di mata publik. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum diminta untuk memperjelas batas antara dugaan penyidikan dan fakta yang terbukti. “Penggunaan kata 'diduga' merupakan pembatas yang penting. Namun, penghormatan terhadap praduga tidak bersalah juga harus dinilai dari keseluruhan pesan: apakah masyarakat diberi penjelasan tentang proses yang sedang berjalan, atau justru diarahkan untuk menerima kesimpulan kesalahan sebelum persidangan,” tambahnya.
Melalui pernyataan tersebut, tim kuasa hukum berharap agar KPK dapat menyampaikan perkembangan kasus secara terukur, dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, serta secara jelas menyatakan bahwa tersangka berhak untuk membantah. “Mengingat keterangan pers tidak mempunyai kekuatan untuk memutus kesalahan seseorang, proses pemeriksaan di pengadilan tetap menjadi penentu utama keabsahan pembuktian hukum yang sebenarnya,” tutupnya.