Fakta Nasional

Tragedi Wanita Hamil Tewas di Warung Mi Ayam Bekasi

Seorang wanita berusia 18 tahun berinisial K ditemukan tewas di warung mi ayam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kasus ini mengungkapkan kekerasan yang dialaminya sebel...

D
Dila Rakasiwi
16 September 2026
38 pembaca
Foto: Polisi mengungkap ulah barbar penjual mi ayam di Babelan, Bekasi yang menganiaya wanita open booking online (BO), K (18) hingga tewas di kiosnya. (dok Ist)
Foto: Polisi mengungkap ulah barbar penjual mi ayam di Babelan, Bekasi yang menganiaya wanita open booking online (BO), K (18) hingga tewas di kiosnya. (dok Ist)

Kabupaten Bekasi - Kasus kematian wanita berinisial K (18) di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin jelas. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban dalam keadaan hamil besar. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan dari pihak rumah sakit.

Menurut informasi dari dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ditemukan bahwa janin dalam rahim korban juga telah meninggal dunia. "Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi kepada wartawan.

Peristiwa Tragis di Warung Mi Ayam

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB di warung mi ayam yang terletak di Desa Kedung Pengawas, Babelan. Kedai tersebut diketahui merupakan tempat di mana terduga pelaku, AK (23), berjualan. Saat kejadian, AK menganiaya korban hingga teriak, yang kemudian menarik perhatian warga untuk mendobrak masuk ke warung tersebut. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Korban meninggal dunia akibat cekikan di lehernya. Janin dalam kandungan korban juga ikut meninggal. "Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," jelasnya.

Pelaku, AK, kini telah ditangkap dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi dan Motif Penganiayaan

Polisi menyatakan bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat untuk mengatur pertemuan. Keduanya sepakat untuk bertemu di warung mi ayam tersebut. "Adapun motif dari peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan," kata Syafwardi.

Namun, saat diminta untuk membayar, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Korban meminta uang jasa yang telah disepakati, tetapi pelaku hanya membayar Rp 50.000 dari total Rp 250.000 yang disepakati. Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Polisi juga menjelaskan bahwa setelah terjadi cekcok mengenai tarif, pelaku kehilangan kendali dan melakukan penganiayaan. "Akhirnya korban menolak kemudian terjadi cekcok dan korban sempat teriak sehingga pelaku panik dan mencekik korban di bagian leher, kemudian menyeret korban hingga korban mengeluarkan darah dari hidung," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani.

Aksi pelaku terungkap setelah teriakan korban didengar oleh warga sekitar. Warga pun mendobrak pintu belakang warung dan mengamankan pelaku. "Mendengar teriakan tersebut, kemudian seseorang yang mengantar korban langsung mendobrak pintu belakang warung. Akhirnya terjadi keributan di dalam warung kemudian masyarakat datang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan dan Call Center 110," jelasnya.

Artikel Terkait