Fakta Ekonomi

Transaksi QRIS Mencapai Rp600,7 Triliun, Perlindungan Konsumen Jadi Fokus Utama

Bank Indonesia melaporkan bahwa transaksi QRIS di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada semester I 2026, mencapai Rp600,7 triliun dengan lebih dari 66 juta pengguna. Perlindungan konsumen menja...

F
Fidzu Ardaf
18 September 2026
32 pembaca
Ilustrasi QRIS (qris.interactive.co.id)
Ilustrasi QRIS (qris.interactive.co.id)

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih, mengungkapkan bahwa transaksi digital di Indonesia mengalami peningkatan pesat pada semester pertama tahun 2026. Transaksi QRIS tercatat mencapai 12,55 miliar dengan total nilai mencapai Rp600,7 triliun dan melibatkan lebih dari 66 juta pengguna.

Bank Indonesia menekankan pentingnya perlindungan konsumen untuk mengantisipasi potensi risiko kejahatan digital, demi menjaga stabilitas sistem keuangan. Filianingsih menjelaskan bahwa perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat dan terhubung perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen. Ia menambahkan, "Meningkatnya risiko kejahatan digital tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi adopsi digital, inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan."

Peningkatan Penggunaan QRIS

Lonjakan transaksi digital terlihat jelas dari penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pada semester I 2026, transaksi QRIS meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp600,7 triliun. Jumlah pengguna QRIS juga telah melampaui 66 juta, dengan hampir 45 juta merchant yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pentingnya Literasi Keuangan

Namun, pertumbuhan transaksi digital ini harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan risiko keuangan digital. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Kesenjangan antara kedua indeks ini menunjukkan bahwa perluasan akses terhadap layanan keuangan harus sejalan dengan peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan transaksi, serta kemudahan dalam mekanisme pengaduan dan pemulihan.

Bank Indonesia berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Melalui inisiatif yang mencakup aspek Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital (4I-RD), BI memastikan bahwa perlindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, serta manajemen risiko menjadi bagian integral dari pengembangan sistem pembayaran.

Penguatan perlindungan ini juga didukung oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia serta kolaborasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana bagi korban kejahatan digital. Di tingkat internasional, Bank Indonesia aktif berpartisipasi dalam berbagai forum, seperti OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet, untuk membantu membentuk standar global yang sesuai dengan karakteristik konsumen dan pasar di masing-masing negara.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait