Fakta Ekonomi

Tuduhan Kepentingan Asing dalam MSCI, OJK Tetap Fokus pada Reformasi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi tudingan adanya kepentingan asing terkait penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI, dengan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar...

F
Fidzu Ardaf
20 October 2026
20 pembaca
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi [Suara.com/Rina]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait tuduhan mengenai adanya kepentingan asing di balik ancaman penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). OJK menegaskan bahwa mereka akan tetap fokus pada reformasi pasar modal meskipun ada polemik yang berkembang.

Pernyataan OJK dan Fokus pada Reformasi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak dalam berbagai spekulasi yang muncul. OJK memilih untuk melanjutkan agenda perbaikan pasar modal dan membiarkan pihak lain menyampaikan pandangannya. "Kita kerja aja mbak. Silakan orang lain mengomentari, silakan orang berpikir sendiri. Tapi kita kerja aja," ujarnya setelah acara Itjima Sanawi XXII 2026 di Hotel Mercure Harmoni pada Selasa (20/10/2026).

Dugaan Muhammad Lutfi tentang Investor Singapura

Pernyataan OJK ini muncul setelah mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengemukakan dugaan adanya kepentingan bisnis asing dalam potensi penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh MSCI. Melalui akun TikTok miliknya, Lutfi menyoroti kepentingan investor institusi besar dari Singapura, termasuk Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), yang memiliki eksposur investasi besar dan berpotensi terpengaruh oleh perubahan klasifikasi tersebut.

Lutfi mengkhawatirkan bahwa penurunan status pasar saham Indonesia dapat memberikan tekanan tambahan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ia menjelaskan bahwa dalam skenario yang diungkapkannya, koreksi harga saham dapat memberikan kesempatan bagi investor besar untuk mengakumulasi aset Indonesia dengan harga yang lebih rendah. Ia juga mengklaim bahwa sekitar 80% dana asing telah keluar dari pasar Indonesia, meskipun bursa domestik tidak mengalami keruntuhan seperti yang diperkirakannya. “Dana-dana asing sudah keluar sekitar 80 persen dari pasar Indonesia. Namun, bursa kita tidak hancur, harga saham tidak turun," ungkapnya.

Lutfi menilai bahwa ancaman penurunan klasifikasi oleh MSCI dapat menjadi tekanan tambahan bagi pasar saham domestik, terutama jika memicu koreksi harga saham yang lebih dalam. Meskipun demikian, dugaan keterlibatan kepentingan asing yang diungkapkan oleh Lutfi masih berupa klaim tanpa bukti yang jelas. OJK, melalui pernyataan Kiki, menekankan fokus pada reformasi pasar modal tanpa menanggapi lebih jauh spekulasi tersebut.

Di sisi lain, Lutfi mengajak masyarakat untuk tidak merasa rendah diri dibandingkan negara tetangga dan menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasional di tengah gejolak pasar keuangan. "Jangan mau diadu-adu, dibuat minder negara tetangga. Ini soal siapa memegang kendali atas kekayaan Indonesia. Kita harus kompak, harus patriotik, mari jaga harga diri bangsa kita sendiri," pungkasnya.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait