Komisi I DPR RI telah memulai uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi 25 calon duta besar Indonesia untuk negara-negara sahabat yang berlangsung pada 21 hingga 22 September 2026. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Surat, mengonfirmasi bahwa proses uji kelayakan ini telah dimulai dan akan berlangsung selama dua hari.
“Udah mulai, 2 hari sampai besok,” ungkap Anton kepada wartawan pada Selasa (22/9/2026). Ia menjelaskan bahwa semua calon duta besar tersebut telah melewati seleksi yang ketat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sehingga diyakini memiliki potensi untuk lolos dalam uji kelayakan di Komisi I DPR RI. “Kecuali memang ada yang cacat, ada yang laporan dari masyarakat, yang kita pikir itu bahaya untuk ditaruh di tempat sana, mungkin ada. Biasanya sih nggak ada yang begitu, karena kan screening-nya Deplu kan ketat sekali ya,” tambahnya.
Proses Uji Kelayakan dan Penyerahan Hasil
Hasil dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI. Anton menekankan bahwa di Kementerian Luar Negeri telah dilakukan screening yang sangat mendalam. “Meskipun dia dari karir atau non-karir, dia check and recheck gimana latar belakangnya segala macam. Kalau memang layak dia baru dikirim ke sini,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga mengonfirmasi bahwa uji kelayakan calon duta besar akan dilaksanakan dalam dua sesi. Ia memastikan jumlah calon duta besar yang mengikuti proses ini adalah 25 orang. “Jumlahnya benar 25 orang, detail satu persatu harus saya cocokkan satu persatu,” kata Hasanuddin ketika mengonfirmasi daftar calon duta besar yang diterima.
Surat Presiden dan Tindak Lanjut
Sebelumnya, DPR RI menerima surat presiden (surpres) yang berisi usulan daftar calon duta besar untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional dari pemerintah. Surpres tersebut tertuang dalam dokumen R39 yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2026 dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI no R39 10 Agustus 2026 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional,” jelas Dasco dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa daftar calon duta besar ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Dasco juga meminta persetujuan peserta rapat untuk menugaskan Komisi I DPR RI membahas surat presiden tersebut, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat.